Sabtu, 02 Januari 2010

al-jasus,...???


1. Muqadimah

Alhamdulillah, segala puji syukur kita haturkan kepada Rabb alam semesta.. Barang siapa yang diberi-Nya petunjuk, maka tak deorangpun dapat menyesatkannya, dan barang siapa yang di sesatkan, maka tak seorangpun dapat memberi petunjuk selain Allah. Hanya kepada-Nyalah kita beribadah, memohon pertolongan.
Sholawat dan salam semoga tercurah atas Nabi muhammad Shallalahu 'alaihi wasallam , beserta para istri-istri beliau, para sahabat, tabi’in, tabi’it tabi’in, serta umat beliau yang senantiasa istiqomah dalam memperjuangkan sunah hingga Hari Perhitungan.
Dalam dasa warsa terakhir ini mulai banyak kaum muslimin yang menyadari arti dan peranan islam dalam kancah pembaharuan, berbagai gerakan islam tampil menggantikan peranan gerakan nasionalisme sekuler yang dahulu merajalela, kemenangan Afghonistan atas Uni soviet dan munculnya partisipasi besar umat islam terhadap saudara mereka di Palestina, Iraq dan belahan bumi islam lainnya adalah di antara fenomena kebangkitan dunia islam yang tidak dapat dipungkiri lagi.
Sejalan dengan hal ini, kebencian musuh terhadap kaum beriman pun semakin menjadi-jadi. Berbagai tipu daya untuk mendiskreditkan umat islam berlangsung diberbagai negri. Berbagai tekanan terhadap arus kebangkitan ini berlangsung terus. Terutama dalam menekan pengaruh politik umat islam, baik secara terang-terangan ataupun terselubung dengan menebarkan isu-isu dan fitnah.
Satu daripada sekian cara negara bahkan tingkat dunia untuk mendiskriditkan islam adalah selalu mengintai dan menguntit aktifitas umat islam yang dianggap melanggar tatanan negara.Oleh karenanya, dengan alasan mempertimbangkan pentingnya pengetahuan intelijen dalam kehidupan rakyat, bangsa dan negara atau yang lebih penting lagi bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam menghadapi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan. Akhirnya badan intelijen negara (BIN) berusaha merancang undang-undang intelejen dan menerapkannya dalam undang-undang resmi negara.
Namun dalam draft RUU tertanggal 25 Januari 2002 termuat beberapa pasal krusial yang harus diwaspadai oleh kaum Muslim Rancangan undang-undang (RUU) Intelijen dapat mengarah pada legitimasi akan adanya sejenis polisi rahasia, yang di negeri manapun, dalam sejarahnya, hanya berujung pada penciptaan ketakutan dan kesengsaraan rakyat.
Contoh dari undang-undang tersebut diantaranya:
Pertama, Pasal 21, yang bunyinya, “Dalam rangka melaksanakan penyelidikan, sebagai upaya memberikan perlindungan terhadap ketenteraman dan keselamatan masyarakat, petugas intelejen Negara berwenang melakukan:
Penangkapan, penahanan, pemeriksaan, penggeledahan, serta pencegahan dan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga kuat terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan ancaman nasional.”
Banyak hal yang harus di waspadai oleh umat islam dalam masalah ini, sebab ini bukan hanya sekedar urusan politik ataupun Ekonomi akan tetapi sudah menyangkut masalah aqidah.
Islam tidak memungkiri akan pentingnya lembaga intelejen, sebab Rasulullah Shollaallahu `Alaihi Wassalam adalah orang yang mahir dalam hal itu, dapat dilihat dari hasil peperangan beliau yang cemerlang ini tak lepas daripada campur tangan pasukan intel yang beliau bentuk.Sebagaimana halnya Rasulullah Shollaallahu `Alaihi Wassalam memiliki mata-mata (spionase) di dalam kota Madinah yang bertugas menjamin langgengnya kesatuan kekuatan dalam negri dan mencegah bobolnya benteng-benteng pertahanan dalam kota, beliaupun memiliki mata-mata di luar kota madinah, yaitu di Makkah ditengah perkampungan kabilah-kabilah Arab yang oposan, di negri Romawi, dan di negri Persia, mereka selalu memberikan informasi kepada Rasulullah di setiap kejadian penting baik itu sifatnya kecil maupun yang besar
Permasalahannya adalah bagaimana islam mendudukkan masalah ini. dalam makalah ini insyaAllah akan kami paparkan bagaimana para ulama’ memandang operasi intelijen dalam prespektif islam, yang kami awali dengan mengetengahkan perundang-undangan intelijen di Negara Republik Indonesia, yang mereka bentuk dan susun dengan dalih antisipasi dari ancaman “teroris”. dan kami akhiri dengan langkah dalam mengantisipasi diri dari intaian para spionase..

2. Pembahasan
i) Dalil Normatif
o Dari Al Qur’an
قال الله تعالى :" يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَالظَّنِّ إِثْمُُ وَلاَتَجَسَّسُوا وَلاَيَغْتَب بَّعْضُكُمْ بَعْضًا أَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللهَإِنَّ اللهَ تَوَّابُُ رَّحِيمُُ ".
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yaang lain.Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati. Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertaqwalah kepada Allah.Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (QS al-Hujurat: 12)
o Dari Sunah

Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :
قال رسول الله صلّى الله عليه و سلّم: " َيا مَعْشَرَ من آمن بلسانه ولم يدخل الإيمان قلبه لا تغتابوا عوراتنهم فإنّه من اتبع عوراتهم يتّبع الله عواته يفضحه في بيته ".
Artinya: “Wahai orang-orang yang telah beriman dengan lisan sedang iman belum masuk ke dalam hati, janganlah kalian menceritakan kejelekan kaum muslimin, jangan pula menyebarkan aib mereka, karena barangsiapa menyebarkan aib mereka maka Allah Ta'ala akan mencari semua aibnya dan dibeberkan di dalam rumahnya sendiri.”

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم :" ِإيّاَكُمْ وَالظََََََََََََّنّ فَِإنّ الظّنّ أَكْذَبُ الْحَدِيْث َولَا تَجَسَّسُواَوَلَا تَحَسَّسُواوَلَا َتبَاغَضُواوَكُوْنُوا ِإخْوَاناً ".
Artinya: “… Jauhilah olehmu berprasangka buruk, karena ia adalah perkataan yang paling dusta, janganlah saling memata-matai, saling mencari-cari kesalahan dan saling berseteru, jadilah (orang muslim,-pent) yang bersaudara.”

ii) Definisi
(a) Bahasa
الجسُوس (al jasus) atau الجسِيس ( al hasis) atau الجَسَّاس (al jassaas) berasal dari kata جسَّ - يجُسُّ ( jassa-yajuss) yang artinya menyelidiki atau memata-matai.
Dalam kamus “al-Munjid” disebutkan, al jasus adalah orang yang menyelidiki atau memata-matai berita kemudian menyebarkannya. Demikian pula dalam “al Mu’jamu al Wasith”
Imam Jamaluddin Muhammad bin Mukram bin Mandzur menyebutkan dalam “Lisanul ‘Arab” bahwa makna jasus adalah صاحبُ سَرِّ الشرِّ yaitu penyimpan atau pemilik rahasia jelek, dan jasus adalah العينُ يتَجَسّسُ الأَخبارَ ثُمّ يَأتِي بها yaitu spionase yang memata-matai berita lalu mengabarkannya. Dan dikatakan juga jasus adalah orang yang menyelidiki berita.
Di dalam “Tartib al-Qamus al-Muhith”, Thahir Ahmad az-Zawy menyebutkan,jasus adalah pemilik rahasia jelek.

(b) Istilah

Adalah kegiatan menyelidiki atau mengusut suatu kabar untuk menelitinya lebih lanjut.
Selain kegiatan spionase oleh badan intelejen, tajassus bisa terjadi pada wartawan yang melebihi tugasnya sebagai reporter (pengumpul dan penyebar berita), yakni melakukan investigasi untuk mendapatkan laporan-laporan yang sensasional. Termasuk dalam hal ini adalah apa yang dilakukan oleh paparrazi yang mencuri-curi momen-momen rahasia untuk difotonya
Menurut Imam As Shaabuni dalam tafsirnya Shafwatut Tafaasiir Juz 3 hal 218, kalimat "walaa tajassasuu" berarti janganlah mencari-cari aurat (rahasia) kaum muslimin dan jangan memonitor aib-aib mereka.
Menurut An Nabhani kegiatan yang terkategori tajassus itu tidak hanya terbatas pada pengusutan kabar rahasia, pengusutan kabar yang nyata pun (investigasi) bisa merupakan tajassus selama ada unsur mencari-cari, menyelidiki, dan mengusut.

iii) Motiv

(a) Kafir

(b) Muslim


iv) Hukum

(a) Syareat Islam
Intelijen, yang di negeri-negeri Islam selalu menakutkan masyarakat, biasa dikenal dengan mukhâbarât. Institusi ini menjadi tangan kanan penguasa untuk memata-matai rakyatnya sendiri. Pada masa syah Iran, institusi intelejen ini dikenal dengan polisi rahasia avak.
Seorang muslim yang mencari rahasia-rahasia kaum muslimin kemudian menebarkannya kepada orang lain, sama halnya dia menampakkan rahasia diri sendiri dan barangsiapa memata-matai rahasia seorang muslim dalam Kondisi perang, khususnya keadaan para mujahid untuk dibicarakan pada musuh-musuhnya dari kalangan orang-orang kafir, baik kafir tulen atau murtad maka ia telah kafir sebagaimana mereka. Loyalitasnya pada mereka merupakan loyalitas yang besar dan sudah keluar dari batasan ajaran dienul Islam. Maka ia harus dibunuh karena kekafirannya.

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا اجْتَنِبُوا كَثِيرًا مِّنَ الظَّنِّ إِنَّ بَعْضَ الظَّنِّ إِثْمُُ وَلاَتَجَسَّسُوا وَلاَيَغْتَب بَّعْضُكُمْ بَعْضًاأَيُحِبُّ أَحَدُكُمْ أَن يَأْكُلَ لَحْمَ أَخِيهِ مَيْتًا فَكَرِهْتُمُوهُ وَاتَّقُوا اللهَ إِنَّ اللهَ تَوَّابُُ رَّحِيمُُ ".
Artinya: “Hai orang-orang yang beriman, jauhilah kebanyakan dari prasangka, sesungguhnya sebagian prasangka itu adalah dosa dan janganlah kamu mencari-cari kesalahan orang lain dan janganlah sebahagian kamu menggunjing sebahagian yaang lain.Sukakah salah seorang di antara kamu memakan daging saudaranya yang sudah mati. Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya. Dan bertaqwalah kepada Allah.Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang.” (QS. al-Hujurat: 12)

قال رسول الله صلى الله عليه وسلم :" ِإيّاَكُمْ وَالظََََََََََََّنّ فَِإنّ الظّنّ أَكْذَبُ الْحَدِيْث َولَا تَجَسَّسُواَوَلَا تَحَسَّسُواوَلَا َتبَاغَضُواوَكُوْنُوا ِإخْوَاناً ".

Artinya: “… Jauhilah olehmu berprasangka buruk, karena ia adalah perkataan yang paling dusta, janganlah saling memata-matai, saling mencari informasi, saling marah, dan jadilah yang saling bersaudara ….”
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم :" ِإيّاَكُمْ وَالظََََََََََََّنّ فَِإنّ الظّنّ أَكْذَبُ الْحَدِيْث َولَا تَجَسَّسُواَوَلَا تَحَسَّسُواوَلَا َتبَاغَضُواوَكُوْنُوا ِإخْوَاناً ".
Artinya: “… Jauhilah olehmu berprasangka buruk, karena ia adalah perkataan yang paling dusta, janganlah saling memata-matai, saling mencari informasi, saling marah, dan jadilah yang saling bersaudara ….”

قال الله تعالى :" وَمِنَ النَّاسِ مَنْ يَقُولُ ءَامَنَّا بِاللَّهِ وَاليَوْمِ الأَخِرِ وَمَا هُم بِمُؤْمِنِينَ - يُخَادِعُونَ اللَّهَ وَالَّذِينَ ءَامَنُوا وَمَا يَخْدَعُونَ إِلاَّ أَنفُسَهُمْ وَمَا يَشْعُرُونَ ".
Artinya: “Di antara manusia ada yang mengatakan:"Kami beriman kepada Allah dan Hari Kemudian", padahal mereka itu sesungguhnya bukan orang-orang yang beriman.” (QS. al-Baqarah: 8-9)
Yang merupakan penipuan mereka terhadap kaum muslimin adalah menampakkan keislaman dan menyatakan di sisi mereka adalah sebagai mukmin, kemudian memata-matai keadaan kaum muslimin untuk kepentingan musuh-musuh mereka dari kalangan thaghut, orang kafir dan lain-lain.
Menurut Imam As Shaabuni dalam tafsirnya Shafwatut Tafaasiir Juz 3 hal 218, kalimat "walaa tajassasuu" berarti janganlah mencari-cari aurat (rahasia) kaum muslimin dan jangan memonitor aib-aib mereka.
Ketika ditanya tentang kejadian menetesnya khamer (minuman keras) dari jenggot seorang yang bernama Walid bin Uqbah bin Abi Mu'ith, Ibnu Mas'ud r.a. dalam sebuah hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Ibnu Abi Syaibah mengatakan : "Kita dilarang melakukan tajassus, jika sesuatu telah nyata bagi kita, kita akan ambil (atasi)" (lihat Imam Az Zamakhsyari, Tafsir Al Kasysyaf Juz 4 hal 363).
Larangan tajassus terhadap kaum muslimin dalam ayat di atas bersifat umum, berlaku bagi perorangan, kelompok, maupun negara. Baik tajassus itu dilakukan untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan orang lain. Hukum larangan tajassus terhadap kaum muslimin itu berlaku pula terhadap warga negara non muslim (kafir dzimmi). Sebab, seorang kafir yang tunduk kepada negara Islam dan berstatus sebagai warga negara yang dilindungi, terhadapnya belaku seluruh hukum Islam kecuali hukum-hukum yang berkenaan dengan aqidah dan ibadah, dan masalah tajassus ini tidak termasuk dalam hal itu (An Nabhani, idem, hal 212).
Di dalam sistem hukum dan kehidupan Islam, aktivitas tajassus (mata-mata) hanya ditujukan terhadap negara-negara kafir (dâr al-harb). Bahkan, adanya aktivitas tajassus atau intelijen yang ditujukan terhadap manuver negara-negara kafir adalah wajib.
Hal itu dapat dipahami dari tindakan Rasulullah saw. yang mengutus ‘Abdullah bin Jahsy untuk memata-matai kafir Quraisy. Al-Waqidi mengisahkan isi surat Rasulullah Shallalahu 'alaihi wasallam yang diberikan kepada Abdullah bin Jahsy tersebut sebagai berikut:
“Berjalanlah engkau sampai ke jantung daerah Nakhla—dengan nama Allah—dan sampai ke kolam (sumur)-nya. Janganlah engkau mencegah seorang pun dari sahabat-sahabatmu untuk turut bersamamu. Laksanakanlah perintahku beserta orang-orang yang mengikutimu sampai di jantung daerah Nakhla (terletak antara Makkah dan Thaif, red). Lalu amatilah gerak-gerik orang-orang Quraisy”.
Dalam setiap peperangannya, Rasulullah Shallalahu 'alaihi wasallam. juga selalu menjalankan aktivitas intelijen terlebih dulu untuk mengetahui kekuatan dan strategi musuh. Dengan begitu, akan diperoleh informasi tentang titik-titik kelemahan mereka. Keterangan tentang aktivitas intelijen tersebut banyak dijumpai dalam buku-buku sirah.
Walhasil, Allah Swt. mengharamkan secara mutlak individu atau negara untuk memata-matai atau melakukan aktivitas intelijen terhadap kaum Muslim ataupun kafir dzimmi yang menjadi warga negaranya. Sebaliknya, boleh bagi warga negara negeri-negeri Islam, dan wajib bagi negara untuk melakukan aktivitas intelijen yang ditujukan terhadap negara-negara kafir.
1. Kafir
Rasulullah Shallalahu 'alaihi wasallam bersabda:
حدثنا أبو نعيم حدثنا أبو العميس عن إياس بن سلمة بن الأكوا عن أبيه قال :" أتى النّبيّ صلى الله عليه وسلم عين من المشركين و هو في سفر فجلس عند أصحابه يتحدّث ثمّ انتقل فقال النّبيّ صلى الله عليه وسلم :" اطلبوه و اقتلوه " فقتلته فنفله سلبه ".
Artinya: Telah mengabarkan kepada kami Abu Nu’aim, telah mengabarkan kepada kami Abdul Umais dari Iyas bin Salamah bin al-Akwa’ dari bapaknya dia berkata: “Seorang mata-mata dari kaum musyrik datang kepada Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam ketika beliau dalam keadaan bersafar (bersama para Shahabatnya) maka ia pun duduk bersama para Shahabatnya dan berbincang-bincang kemudian ia pergi, maka Nabi Shallallahu'alaihi wa sallam bersabda: “Cari dan bunuhlah ia”, lalu saya membunuhnya dan merampas hartanya.”
Para Fuqaha’(ahli fiqh) bersandar dengan hadits dari kitab sunan, diantaranya shahih al-Bukhari dan Muslim dalam menghukumi mata-mata kafir .
Di dalam shahih al-Bukhary disebutkan, dari Salamah bin al-Akwa’ Radhiallahu 'anhu dia berkata: “Seorang mata-mata dari kalangan kaum musyrik telah mendatangi Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam ketika beliau bersafar, maka ia duduk diantara para Shahabat beliau sambil berbincang-bincang kemudian berlalu/pergi, maka Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: “Cari dan bunuhlah ia, maka saya membunuhnya dan merampas hartanya.”
Imam an-Nawawy Rahimahullah berkata di dalam “syarh Shahih Muslim”: “Di dalam hadits ini menjelaskan tentang membunuh jasus (mata-mata) kafir dan pendapat ini juga disepakati oleh Ijma’ kaum muslimin.”
Doktor Muhammad Khairu Haikal berkata di dalam “al-Jihad wal Qital fie Siyasah asy-Syar’iyah”: “Mata-mata yang sudah disepakati untuk dibunuh adalah dari kalangan orang kafir yang tidak mendapatkan perlindungan dari Daulah Mu’ahadah atau tidak termasuk orang yang dijamin keamanannya.”
Di dalam masalah mata-mata dari kalangan ahli Harb ini ada dua point yang penting, yaitu:
1. Membunuh mata-mata dari kalangan orang kafir yang tidak memiliki ikatan perjanjian atau tidak mendapatkan perlindungan, apakah membunuhnya wajib jika mampu untuk membunuhnya? atau hanya sekadar boleh ? Maka jawabannya adalah Ijma’ memutuskan bahwa membunuh jasus/mata-mata itu boleh dilakukan, akan tetapi tidak membunuhnya juga boleh jika hal itu mendatangkan maslahat/kebaikan.
Menurut madzhab Hanafi, yaitu: Telah kami sebutkan bahwa pendapat Imam Abu Yusuf Rahimahullah yaitu bahwa orang kafir yang menjadi mata-mata maka dibunuh. Dan istilah kafir Harb secara mutlaq mencakup Musta’min/yang mendapat perlindungan dan mu’ahid/yang terikat perjanjian, sebagaimana mencakup jasus yang tidak mendapatkan jaminan dan tidak ada ikatan perjanjian maka semuanya sama saja yaitu kafir. Jadi Imam Abu Yusuf Rahimahullah memutuskan hukuman bagi jasus/mata-mata tersebut dengan dibunuh.
Di dalam “Minhaj wa syarh al-Mughy al-Muhtaj” terdapat nash bahwa tidak boleh, tidak sah keamanan yang diberikan kepada orang yang membahayakan kaum muslimin, seperti jasus dan pasukan pelopor/perintis berdasarkan hadits Rasulullah Shallalahu 'alaihi wasallam
لاَ ضَرَرَ وَ لَا ضِرَارَ
Artinya: “Tidak boleh menimpakan bahaya pada diri sendiri dan pada orang lain.” Maka yang layak baginya adalah sebagaimana perkataan Imam asy-Syafi’ie Rahimahullah yaitu ia tidak berhak mendapatkan keamanan, dan harus dibunuh karena termasuk di dalam pembahasan ini adalah penghianatannya.
Menurut madzhab Maliki bahwa membunuh jasus yang dilindungi dan ada ikatan perjanjian adalah boleh, maksudnya tidak wajib, boleh dibunuh dan tidak.”

2. Muslim
Ketika Hathib bin Abu Balta’ah Radhiallahu'anhu mengirim berita tentang Rasulullah Shallalahu 'alaihi wasallam dan para Shahabatnya kepada orang kafir Quraisy maka Umar bin Khaththab Radhiallahu'anhu meminta izin kepada beliau untuk memenggal kepalanya, namun beliau tidak mengizinkannya seraya bersabda: “Apakah kamu tidak tahu, bahwa Allah Ta'ala telah mengetahui Ahli Badar dan berfirman kepada mereka: “Berbuatlah sesuka kalian, sungguh Aku talah mengampuni dosa-dosa kalian.”
Para Fuqaha’ dalam mengomentari hadits di atas (hadits Hathib bin Abu Balta’ah Radhiallahu'anhu) saling berbeda pendapat, yaitu:
1. Pendapat Sahnun Rahimahullah: “Jika ada seorang muslim menulis sesuatu untuk ahli Harb maka ia dibunuh, tidak perlu diminta untuk bertaubat lebih dahulu dan hartanya diberikan kepada ahli warisnya.”
2. Pendapat Fuqaha’ dari pengikut Maliki Rahimahumullah: “Hukum bagi jasus muslim dijilid dengan sangat keras dan menyakitkan, ditambah lagi dengan masa kurungannya dan dijauhkan dari tempat yang dapat yang menghubungkan ia dengan orang kafir.”
3. Pendapat Ibnu Qasim Rahimahullah: “Hukumannya adalah dibunuh dan tidak diminta untuk bertaubat terlebih dahulu serta dihukum sebagaimana orang zindiq.”
4. Pendapat Imam asy-Syafi’ie, Abu Hanifah, dan Ahmad Rahimahumullah: “Seorang jasus tidak boleh dibunuh.” Adapun Imam Ahmad dan asy-Syafi’ie Rahimahumallah berhujjah dengan hadits Hathib bin Abu Balta’ah Radhiallahu'anhu yang telah disebutkan di atas. Sedangkan Ibnu Ukail Rahimahullah, seorang pengikut Imam Ahmad Rahimahullah sependapat dengan pendapat Imam Malik Rahimahullah dan pengikutnya.
1. Kesimpulan dari hadits Salamah bin al-Akwa’ Radhiallahu'anhu, yaitu:
 Ahli Harb yang masuk ke dalam Darul Islam tanpa izin maka halal untuk dibunuh.
 Ahli Dzimmah yang menjadi mata-mata kaum kafir maka ikatan perjanjiannya dengan islam menjadi batal.
 Orang muslim yang menjadi mata-mata tidak boleh dibunuh, akan tetapi ia dita’zir jika ia mengaku berbuat demikian karena tidak tahu hukumnya, dan ia tidak menjadi terdakwa dan namanya dibersihkan darinya (perbuatan jasus). Ini merupakan pendapat Imam Asy-Syafi’ie Rahimahullah. Sedangkan Imam al-Auza’ie Rahimahullah berpendapat: “Yang memberikan hukuman untuk mata-mata adalah Imam dengan hukuman yang menjadi peringatan bagi orang lain dan diasingkan di daerah jajahan.”
 Pendapat Ashabur Ra’yi: “Seorang mata-mata harus dihukum dan diperpanjang masa hukumannya.”
 Pendapat Imam Malik Rahimahullah: “Hukuman bagi seorang mata-mata tergantung dengan ijtihad seorang Imam.”
2. Kesimpulan dari hadits tentang kisah Hathib bin Abu Balta’ah Radhiallahu'anhu, yaitu:
 Imam al-Baghawy Rahimahullah berkata: “Di dalam hadits tersebut terdapat dalil tentang diperbolehkannya melihat tulisan orang lain tanpa seizin pemiliknya (walaupun berupa rahasia), hal ini diperbolehkan jika isi tulisan itu mengundang kecurigaan dan berbahaya bagi kaum muslimin.
Sedangkan hadits yang diriwayatkan oleh Ibnu ‘Abbas Radhiallahu'anhuma bahwa Rasulullah Shallalahu 'alaihi wasallam berabda
قال رسول الله صلى الله عليه وسلم :" من نظر في كتاب أخيه بغير إذنه
فإنّما ينظر في النّار ".
Artinya: “Barangsiapa melihat tulisan saudaranya tanpa seizin darinya maka sesungguhnya ia akan melihat Naar (tempat kembalinya).” (HR. Abu Dawud)
Hadits ini berkenaan dengan tulisan(surat) yang di dalamnya terdapat amanah, atau rahasia pribadi antara orang yang menulis dengan orang yang dikirimi surat, yang isi rahasia tersebut tidak mengundang kecemasan atau bahaya bagi kaum muslimin. Adapun sabda Rasulullah Shallalahu 'alaihi wasallam yang berbunyi فإنّما
ينظر في النّار ada yang berpendapat bahwa maksud dari melihat ke Naar adalah dekat darinya atau mendekatinya, dan membakar diri dengan Naar karena melihat sesuatu itu pasti apa yang dilihat itu berada di sisinya.
 Dari hadits Hathib bin Abi Balta’ah Radhiallahu'anhu terdapat dalil bahwa orang yang menta’wil tentang menganggap boleh suatu yang dilarang itu berbeda dengan orang yang disengaja menghalalkannya tanpa ta’wil. Barangsiapa selalu mengerjakan perbuatan yang diharamkan kemudian mengaku bahwa perbuatannya itu adalah suatu penta’wilan belaka maka pengakuannya itu ditolak. Dan barang siapa mencari berita untuk disampaikan kepada orang kafir kemudian ia mengaku bahwa apa yang ia lakukan itu merupakan hasil dari ta’wil dan tidak tahu akan perbuatan yang ia lakukan maka ia dihindarkan darinya.
 Didalam hadits tersebut juga terdapat dalil bolehnya menyingkap pakaian wanita untuk menegakkan hukum atau menegakkan persaksian dalam menegakkan kebenaran atau hal-hal yang semisalnya.
Dan juga terdapat dalil bahwa barangsiapa dari ahli Ijtihad yang menghukumi kafir atau nifaq pada seseorang dikarenakan melakukan ta’wil maka ahlu Ijtihad tidak dihukum. Nabi Muhammad Shallallahu 'alaihi wasallam tidak mencela Shahabat Umar Radhiallahu 'anhu yang mengatakan دعني أضرب عنق هذا المنافق (artinya) “Biarkan aku memenggal leher orang munafiq ini”, setelah Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam membenarkan perkataannya. Karena Shahabat Umar Radhiallahu 'anhu mengatakan hal itu bukan karena permusuhan. Walaupun perbuatan Shahabat Hathib Radhiallahu 'anhu serupa dengan perbuatan orang munafiq, akan tetapi Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam mengabarkan bahwa sesungguhnya Allah Ta'ala mengampuni dan memaafkan perbuatan itu. Maka hilanglah darinya sifat munafiq.


(b) Wadh’i
Intelijen merupakan lembaga yang berfungsi melakukan penyelidikan, pengamanan dan penggalangan. Fungsi utama organisasi (lembaga) intelelijen strategis dan taktis adalah penyelidikan, pengamanan dan penggalangan. Hal ini ditujukan bagi usaha-usaha serta kegiatan mengumpulkan bahan keterangan atau informasi yang bernilai tinggi dan relevan menunjang stabilitas ketahanan nasional.
Kegiatan intelijen strategis berkewajiban mengamankan kebijakan pimpinan nasional dan menjaga keselamatan kepala negara/pemerintah, rakyat, bangsa dan negara untuk mencegah timbulnya perang dalam arti yang seluas-luasnya.
Dengan mempertimbangkan pentingnya pengetahuan intelijen dalam kehidupan rakyat, bangsa dan negara atau yang lebih penting lagi bagi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dalam menghadapi ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan. Akhirnya badan intelijen negara (BIN) berusaha merancang undang-undang intelejen dan menerapkannya dalam undang-undang resmi negara.
Rancangan undang-undang (RUU) Intelijen dapat mengarah pada legitimasi akan adanya sejenis polisi rahasia, yang di negeri manapun, dalam sejarahnya, hanya berujung pada penciptaan ketakutan dan kesengsaraan rakyat.
Setelah meminta kewenangan menahan dan memeriksa siapa pun yang terkategori sebagai tersangka “teroris” dalam Rancangan Undang-Undang Antiterorisme, Badan Intelijen Negara (BIN) kini juga meminta, melalui RUU intelijen, kewenangan untuk menangkap, menahan, memeriksa, menggeledah, serta mencegah orang sebagai upaya memberikan perlindungan dan keselamatan Negara.
Namun dalam draft RUU tertanggal 25 Januari 2002 termuat beberapa pasal krusial yang harus diwaspadai oleh kaum Muslim.
Pasal-pasal tersebut di antaranya:
Pertama: Pasal 21, yang bunyinya, “Dalam rangka melaksanakan penyelidikan, sebagai upaya memberikan perlindungan terhadap ketenteraman dan keselamatan masyarakat, petugas intelejen Negara berwenang melakukan:
a) Penangkapan, penahanan, pemeriksaan, penggeledahan, serta pencegahan dan penangkapan terhadap setiap orang yang diduga kuat terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan ancaman nasional.”
Kedua: Pasal 26, yang berbunyi, “Penangkapan sebagaimana yang dimaksud Pasal 21 (a), dilaksanakan paling lama 7x24 jam.”
Ketiga: Pasal 27, berbunyi, “1) Penahanan dalam rangka pemeriksaan intelijen, sebagaimana dimaksud pasal 21 (a), berlaku paling lama 90 hari, dan 2) Jangka waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang paling lama 3x90 hari.”

Keempat: Pasal 28, yang berbunyi, “Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud Pasal 21 (a) bagi tersangka:
a) Berlaku sistem inquisitor (penyelidikan),
b) tidak mempunyai hak untuk didampingi advokat dan
c) Tidak mempunyai hak untuk diam atau tidak menjawab pertanyaan pemeriksaan.”

Kelima: Pasal 30, yang berbunyi, “Apabila dari hasil pemeriksaan intelijen sebagaimana yang dimaksud Pasal 21 (a):
a) Terdapat cukup bukti-bukti awal bahwa tersangka terlibat dalam kegiatan ancaman nasional, maka tersangka dan barang-barang sitaan sebagaimana dimaksud Pasal 21 (b) diserahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kejaksaan Agung Republik Indonesia, untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.”
Dari beberapa pasal di atas tampak jelas bahwa Negara melalui BIN mempunyai kewenangan untuk:
Pertama: melakukan aktivitas mata-mata secara sah terhadap rakyatnya sendiri guna mencari orang-orang yang diduga mengancam keselamatan Negara.

Kedua: BIN berhak melakukan penangkapan secara non-yudisial, yang berarti diperbolehkan melakukan penculikan; apalagi ketika orang yang diduga melakukan tindakan yang membahayakan bagi keselamatan Negara ditangkap, yang mengetahuinya hanyalah BIN semata, sedangkan instrumen hukum Negara yang lain tidak tahu menahu atas persoalan ini. Ini mengingatkan kita pada polisi rahasia savak pada masa rezim syah Iran yang terkenal melakukan penculikan, penghilangan orang, penganiayaan/penyiksaan, penahanan, interogasi dengan sistem inkusisi, dan sejenisnya!
Ketiga: BIN berhak melakukan pemeriksaan dengan sistem inkuisisi, tersangka tidak berhak didampingi advokat, dan tersangka tidak boleh diam atau tidak menjawab pertanyaan. Bukankah klausul ini bertentangan dengan prinsip-prinsip umum dalam hukum manapun, karena seorang tersangka berhak membela diri (atau didampingi pembela)? Lagi pula, yang berhak melakukan inkuisisi adalah institusi peradilan, sementara BIN bukanlah intitusi peradilan.
Dengan demikian, pasal-pasal dalam RUU Intelijen dapat mengarah pada legitimasi akan adanya sejenis polisi rahasia, yang di negeri manapun, dalam sejarahnya, hanya berujung pada penciptaan ketakutan dan kesengsaraan rakyat.
Pasal-pasal dalam RUU Intelijen juga bersifat elastis (dikenal dengan pasal karet). Contohnya saja definisi dan parameter dari kalimat yang diduga kuat terlibat langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan ancaman nasional. Jika demikian, bukankah mungkin pula institusi BIN disalahgunakan sehingga menebarkan ketakutan dan ancaman terhadap masyarakatnya sendiri, dan itu berarti BIN bisa menjadi ancaman nasional? Belum lagi adanya perbedaan-perbedaan kepentingan politik yang ada; apabila dianggap merugikan kepentingan penguasa saat itu—sesuai dengan pemahaman pasal ini—maka lawan-lawan politiknya bisa dihancurkan melalui jalur intelijen dengan dakwaan mengganggu keselamatan Negara.
dalam undang-undang intelijen, tidak di sebutkan dengan significan bagaimana tindakan terhadap spionase. satu yang harus di pahami bahwa obyek dalam undang-undang tersebut disebutkan bersifat umum yaitu siapa saja yang mengganggu kestabilitasan pemerintah, atau yang lebih di kenal dengan sebutan “teroris”

v) Syubhat dan bantahannya
Syubhat pertama:
Jika ada yang mengatakan: “Sesungguhnya Shahabat Hathib bin Abu Balta’ah Radhiallahu 'anhu telah menulis berita rahasia kepada penduduk kafir Quraisy dan telah mengabarkan pada mereka perjalanan Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam dan pasukan yang bersamanya untuk mengadakan Futuh Makkah. Hal ini sudah termasuk ke dalam perbuatan tajasus dan memberika loyalitas, maka dari itu Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam tidak mengkafirkannya dan tidak pula menyuruh untuk membunuhnya.” Bagaimana mendudukkan masalah ini dengan masalah sebelumnya ?
Bantahan:
Syaikh Abdul Mun’im Mushtafa Halimah Abu Basyir berkata: “Memang apa yang dilakukan oleh Shahabat Hathib bin Abu Balta’ah Radhiallahu 'anhu termasuk kekafiran, akan tetapi beliau itu tidak kafir dengan adanya pernyataan-pernyataan tersebut, dan adanya beberapa larangan/penghalang yang tidak mengkafirkannya. Sesungguhnya apa yang dilakukan oleh Shahabat Hathib Radhiallahu 'anhu adalah perbuatan kafir dan nifaq akbar, ini merupakan pernyataan Umar bin Khattab Radhiallahu 'anhu tentang dirinya didepan Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam sebagaimana tercantum dalam Shahihain dan lainnya, yaitu: “Wahai Rasulullah, izinkanlah saya untuk memenggal leher orang munafiq ini.” Dalam riwayat yang lain: “Sesungguhnya ia telah kafir, ia juga telah menjadi orang munafiq, ia telah berpaling darimu dan menjadi musuhmu serta telah membocorkan rahasia pada mereka.”
Adapun Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam ketika mendengarkan pernyataan itu Beliau tidak mengingkarinya bahwa apa yang telah dilakukan oleh Shahabat Hathib Radhiallahu 'anhu adalah termasuk loyalitas terhadap orang-orang musyrik, sedangkan kekafiran dan kenifakan adalah penyebabnya terpenggal leher pelakunya, akan tetapi yang diingkari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam adalah pernyataan Shahabat Umar Radhiallahu 'anhu bahwa Hathib Radhiallahu 'anhu dihukumi sebagai orang kafir dan munafiq, dan ini merupakan pernyataan yang dilarang untuk diberikan kepada Shahabat Hathib Radhiallahu 'anhu.
Berikut ini adalah penyebab-penyebab yang menjadikan Shahabat Hathib bin Abu Balta’ah Radhiallahu 'anhu tidak menjadi kafir dan munafiq, yaitu:
1. Sesungguhnya ia berta’wil dalam melakukannya, sungguh ia benar-benar tidak mengetahui sama sekali tentang hal ini, ia hanya mengira saja, sesungguhnya apa yang ia kerjakan mengantarkan ia kepada kekafiran dan keluar dari islam, dan apa yang dilakukan itu dapat merusak keimanannya, dan tidak bermaksud berbuat khiyanat pada Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam, maka dari itu kita mendapatkannya menjawab dengan segera terhadap apa-apa yang Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam tanyakan padanya tentang sebab ia menulis surat kepada orang kafir Quraisy, ia berkata: “Wahai Rasulullah, janganlah tergesah-gesah memfonis diriku, sesungguhnya aku memiliki kerabat di kaum Quraisy, dan aku tidak termasuk dengan mereka.”
Ibnu Hajar Rahimahullah berkata: “Udzur Shahabat Hathib Radhiallahu 'anhu sesungguhnya ia berbuat seperti itu karena ta’wil saja, yang tidak menginginkan adanya bahaya di dalamnya.” (Fathul Baary jilid 8 hal. 50)
Abu Basyar berkata: “Ta’wil adalah salah satu penghalang dari penghalang-penghalang yang menjadikan orang mendapatkan gelar kafir.”
2. Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam telah mengetahui (dari wahyu Ilahy) tentang maksud baik hati Shahabat Hathib Radhiallahu 'anhu, maka dari itu Rasulullah Shallalahu 'alaihi wasallam bersabda: “Sesungguhnya ia telah berbuat jujur kepada kalian, dan kita tidak akan mendapatkan orangseperti itu.” Maka kita dapati Shahabat Umar Radhiallahu 'anhu bermuamalah dengan Hathib Radhiallahu 'anhu bahwa ia secara dhahirnya berpaling dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam, berloyalitas kepada kaum kafir, berbuat kekafiran dan kenifaqan sebagaimana yang telah dijelaskan.
3. Tanda bahwa Shahabat Hathib bin Abi Balta’ah Radhiallahu 'anhu benar adalah ia berlaku jujur ketika menjawab pertanyaan yang dilontarkan Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam kepadanya, ia tidak menyembunyikan segala perbuatannya, hal ini yang menunjukkan kebenaran batin dan maksudnya, lain lagi dengan wanita yang telah mengaku dengan berbohong, ketika ditanya tentang surat yang berisi berita rahasia yang ia bawa, ia berkata: “Saya tidak membawa apa-apa…”, maka hal itu menambah keburukan dan kekufurannya.
Jika sekiranya Shahabat Hathib Radhiallahu 'anhu seorang munafiq maka ia akan berbohong, karena salah satu ciri orang munafiq jika ia berkata maka ia dusta, akan tetapi ia telah berkata jujur, hal ini benar-benar menunjukkan kebenaran iman dan batinnya, sehingga ia bukan seorang munafiq, sebagaimana di hadits shahih yang diriwayatkan oleh at-Tarmidzy
قال رسول الله صلّى الله عليه و سلّم :" فإنّ الصّدق طمأنينة و الكذب ريبة ".
Artinya: “Kejujuran adalah ketentraman sedangkan kebohongan adalah keragu-raguan.”
Dari hadits ka’ab bin Malik Radhiallahu 'anhu pada kisah yang ia tidak mengikuti Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam ketika terjadi perang Tabuk, ia berkata: “Ya Rasulullah, Sesungguhnya Allah Ta'ala membebaskan saya karena kejujuran, dan sesungguhnya do’a yang tetap aku ucapkan adalah agar aku tidak berbicara kecuali hanya perkataan yang jujur saja. Demi Allah Ta'ala, tidak ada kenikmatan yang aku senangi dari nikmat Allah Ta'ala setelah hidayah islam selain berbuat jujur kepada Rasulullah Shallalahu 'alaihi wasallam, agar aku tidak berdusta kepada-Nya sehingga aku tidak binasa sebagaimana orang-orang yang telah mendustainya ketika turunnya wahyu.
Diantara tiga orang yang Allah Ta'ala wahyukan tentang kejujuran mereka dalam berbicara adalah kisah Ka’ab bin Malik Radhiallahu 'anhu, sebagaimana firman Allah Ta'ala
قال الله تعالى :" لَقَد تَّابَ اللهُ عَلَى النَّبِيِّ وَالْمُهَاجِرِينَ وَاْلأَنصَارِ الَّذِينَ اتَّبَعُوهُ فِي سَاعَةِ الْعُسْرَةِ مِن بَعْدِ مَاكَادَ يَزِيغُ قُلُوبُ فَرِيقٍ مِّنْهُمْ ثُمَّ تَابَ عَلَيْهِمْ إِنَّهُ بِهِمْ رَءُوفٌ رَّحِيمٌ وَعَلَى الثَّلاَثَةِالَّذِينَ خُلِّفُوا حَتَّى إِذَا ضَاقَتْ عَلَيْهِمُ اْلأَرْضُ بِمَا رَحُبَتْ وَضَاقَتْ عَلَيْهِمْ أَنفُسُهُمْ وَظَنُّوا أَن لاَّمَلْجَأَ مِنَ اللهِ إِلآَّ إِلَيْهِ ثُمَّ تَابَ عَلَيْهِمْ لِيَتُوبُوا إِنَّ اللهَ هُوَ التَّوَّابُ الرَّحِيمُ يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوااتَّقُوا اللهَ وَكُـــــــــونُوا مَعَ الصَّادِقِينَ ".
Artinya: “Sesungguhnya Allah telah menerima taubat Nabi, orang-orang Muhajirin dan orang-orang Anshar, yang mengikuti Nabi dalam masa kesulitan, setelah hati segolongan dari mereka hampir berpaling, kemudian Allah menerima taubat mereka itu. Sesungguhnya Allah Maha Pengasih lagi Maha Penyayang kepada mereka, - dan terhadap tiga orang yang ditangguhkan (penerimaan taubat) kepada mereka , hingga apabila bumi telah menjadi sempit bagi meraka, padahal bumi itu luas dan jiwa merekapun telah sempit (pula terasa) oleh mereka, serta mereka telah mengetahui bahwa tidak ada tempat lari dari (siksa) Allah, melainkan kepada-Nya saja. Kemudian Allah menerima taubat mereka agar mereka tetap dalam taubatnya. Sesungguhnya Allah-lah Yang Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang. - Hai orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah, dan hendaklah kamu bersama orang-orang yang benar ” (QS. at-Taubah:117-119)
4. Diantara kekhususan mengapa ia dimaafkan kesalahannya adalah karena ia termasuk ahli Badar, dan lembah Badar itu adalah suatu kebaikan yang besar yang dapat menghapus segala kejahatan.
Maka dari itu kita dapatkan nash Beliau (Shallallahu 'alaihi wasallam) yang telah mengingatkan kebaikan ahli Badar, sehingga beliau bersabda: “Sesungguhnya Allah Ta'ala telah mengetahui ahli Badar, lalu berfirman: “Berbuatlah sesuka kalian, karena Allah Ta'ala telah mengampuni dosa-dosa kalian.” Di dalam shahih muslim beliau bersabda: “Sesungguhnya aku berharap tidak ada diantara mereka yang asuk neraka, insya Allah bagi siapa saja yang ikut dalam peristiwa besar perang Badar dan Hudaibiyah tidak akan masuk Naar.”
Dan Shahabat Hathib bin Abu Balta’ah Radhiallahu 'anhu memiliki kedua kebaikan itu, ia telah ikut dalam peristiwa perang Badar dan perjanjian Hudaibiyah.
Kesimpulan yang dapat kita ambil bahwa jika seseorang telah besar dan banyak melakukan kebaikan, yang pertama kali di uji keimanannya oleh Allah Ta'ala, maka ia berhaq berta’wil dan dimaafkan kesalahannya.
5. Sesungguhnya perbuatan yang dilakukan Shahabat Hathib bin Abu Balta’ah Radhiallahu 'anhu bukanlah suatu perbuatan yang selalu dilakukan (profesi), sungguh ia tidak melakukan perbuatan itu kecuali hanya sekali dalam hidupnya. Ini berbeda dengan seorang mata-mata yang selalu terjadi di setiap waktu, ia tidak memiliki tujuan apa-apa selain bagaimana caranya untuk mendapatkan berita-berita rahasia dan disampaikan pada orang atau lembaga yang mengutusnya atau siapa saja yang bermuamalah dengan dirinya.
Disinilah letak perbedaan antara kesalahan yang dilakukan sekali dengan orang yang melakukan kesalahan berkali-kali, yang menunjukkan sifat dan kebenaran pelakunya. Maka dari itu merupakan kesalahan yang sangat fatal mencap atau memvonis Shahabat Hathib Radhiallahu 'anhu dengan hukum jasus dan sifat jasus yang telah disebutkan tadi.
Dari sebab-sebab yang dikumpulkan di atas, dapat kita tarik kesimpulan bahwa perbuatan Shahabat Hatib bin Abu Balta’ah Radhiallahu 'anhu menunjukkan kekafiran dan loyalitas yang besar kepada kaum kafir dengan perbuatan itu dan tidak boleh menghukuminya dengan hukum kafir.
Dan bagi mata-mata yang berkembang sekarang, yang tidak memiliki alasan-alasan yang ada pada diri Shahabat Hathib Radhiallahu 'anhu, maka hukumnya berbeda walaupun ia seorang yang mengaku muslim atau bahkan mukmin.

Dr. Shalah ash-Shawy di dalam kitab “ats-Tsawabit wal Mutaghayyirat” (Yang Baku dan Yang Nisbi) berkata: ”Berwali kepada orang kafir karena Diennya adalah kekufuran tanpa ada selisih pendapat. Bahwasanya hukum ini tergolong perkara yang muhkam dan pasti secara mutlaq, karena bertalian pokok dengan amalan hati, yang ikatan iman tidak akan kukuh kecuali dengan memenuhinya. Adapun wala’ yang tendensinya bukan karena Dien, namun karena tendesi kepemimpinan, atau hawa nafsu, atau maslahat duniawi, maka tingkatan hukumnya berbeda-beda. Sebagian ada yang menjadikan pelakunya kafir, dan sebagian yang lain tidak. Mengikutkan satu dari bentuk-bentuk wala’ pada bentuk wala’ yang menjadikan pelakunya kafir, dan mengikutkan yang lain pada bentuk wala’ yang tidak membuat kafir termasuk dalam ruang lingkup ijtihad, yang pandangan ahli Ilmu kadang-kadang dapat berselisih di dalamnya. Contohnya adalah ikhtilaf fuqaha’ (para ahli Fiqh) dalam menentukan hukum seorang mata-mata (muslim), antara “Hukuman mati”, “Ta’dzir” dan diserahkan hukumnya kepada kebijaksanaan Imam berdasarkan ijtihadnya. Keterlibatan seorang mata-mata dalam unsur penyerahan wala’ terhadap musuh-musuh Allah Ta'ala merupakan suatu perkara yang sangat jelas, tidak ada dua orang yang berselisih di dalamnya.
Imam asy-Syafi’ie Rahimahullah pernah ditanya tentang seseorang yang melakukan tindakan seperti yang pernah dilakukan oleh Shahabat Hathib bin Abu Balta’ah Radhiallahu 'anhu, apakah orang tersebut dihukum atau dilepaskan ?, maka beliau menjawab: “Sesungguhnya hukumannya adalah bukan hukum hudud. Adapun hukum hudud tidak diberhentikan ketika itu juga. Menyangkut hukuman bagi seorang mata-mata, maka Imam boleh melepasannya bebas dengan landasan ijtihad. Telah diriwayatkan dari Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam bahwa beliau pernah bersabda:
تجافوا لذوي الهيئات
“Jauhilah oleh kalian (kekhilafan) orang-orang yang memiliki jasa besar.”
Dan dikatakan dalam hadits tersebut:
“Sepanjang kekhilafan itu tidak menyangkut hukum had.”

Apabila kekhilafan itu, yang melakukannya adalah seorang yang memiliki jasa besar karena kebodohannya semata, sebagaimana yang pernah dilakukan Shahabat Hathib Radhiallahu 'anhu, sedangkan Diennya tidak diragukan lagi, maka saya lebih senang kalau kekhilafannya itu dikesampingkan darinya. Adapun jika seorang tersebut bukan termasuk yang memiliki jasa besar, maka Imam berhak menta’dzir , wallahu a’lam.”
Abu Bakar al-Jashshash menegaskan bahwa apa yang terjadi pada Shahabat Hathib Radhiallahu 'anhu bukanlah kekufuran, niscaya keikut-sertaannya dalam perang Badar tidak akan bisa terjadi pencegah terhadap kemutlaqan vonis kafir atas dirinya dalam kepatutannya masuk Naar jika memang ia telah kafir. Katanya: “Jika ada yang mengatakan bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam telah memberitahukan bahwa ia mencegah Shahabat Umar Radhiallahu 'anhu yang bermaksud membunuhnya adalah karena Shahabat Hathib Radhiallahu 'anhu turut dalam perang Badar. Beliau bersabda: “Tidakkah engkau tahu, bahwa Allah Ta'ala telah mengetahui ahli Badar, lalu berfirman: “Berbuatlah sekehendak kalian, sesungguhnya Aku telah mengampuni dosa-dosa kalian.” Maka jawabannya adalah: Tidak seperti yang menjadi sangkaanmu, oleh karena kedudukannya sebagai ahli Badar tidak dapat mencegah dirinya menjadi kafir dan berhak masuk Naar apabila memang ia kafir. Sesungguhya makna sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam tersebut adalah: Tidakkah engkau tahu, bahwa Allah Ta'ala telah mengetahui ahli Badar itu, apabila mereka berbuat dosa, maka mereka tidak akan menjumpai kematian kecuali telah bertaubat terlebih dahulu. Dan termasuk diantara ilmu Allah Ta'ala atasnya adalah adanya taubat apabila Allah Ta'ala memberikan tangguh waktu padanya. Jadi tidak boleh memerintah supaya ia dibunuh, atau melakukan tindakan yang membuat ia tidak berkesempatan melakukan taubat.
Dapat juga maknanya adalah: Sesungguhnya ahli Badar itu, apabila berbuat dosa, maka perjalanan kembalinya adalah kearah taubat kepada Allah Ta'ala.
Dalam kitab Zaadul Ma’aad dalam pembicaraan mengenai ibrah-ibrah yang dapat diambil dari peristiwa ghazwah Futuh Makkah, Ibnu Qayyim Rahimahullah mengatakan: “Di dalamnya ada ibrah mengenai bolehnya membunuh seorang mata-mata meskipun ia adalah seorang muslim. Oleh karena itu ketika Shahabat Umar Radliyallahu 'anhu meminta izin kepada Rasulullah Shallalahu 'alaihi wasallam untuk membunuh Shahabat Hathib bin Abu Balta’ah Radliyallahu 'anhu karena ia mengirim berita rahasia kepada penduduk makkah, maka Rasulullah Shallalahu 'alaihi wasallam tidak mengatakan: “Tidak halal dibunuh, karena dia adalah seorang muslim”, akan tetapi beliau mengatakan: “Tidakkah engkau tahu, bahwa Allah Ta'ala telah mengetahui ahli Badar, lalu berfirman: “Berbuatlah sekehendak kalian, sungguh akau telah mengampuni dosa-dosa kalian.” Jadi beliau menjawab bahwa pada diri Hathib Radliyallahu 'anhu ada sesuatu pencegah terhadap kehalalan darahnya, yaitu keikut sertaannya dalam perang Badar. Jawaban Beliau itu seperti suatu pemberitahuan atas bolehnya membunuh mata-mata yang tidak memiliki pencegah seperti pada diri Shahabat Hathib Radliyallahu 'anhu. Ini adalah madzhab Malik, dan salah satu versi dalam madzhab Ahmad. Sedangkan madzhab asy-Syafi’ie dan Abu Hanifah berpendapat: “Tidak dibunuh.” Pendapat yang kedua ini adalah pendapat yang dhahir dari madzhab Ahmad. Kedua golongan sama-sama berhujjah dengan kisah shahabat Hathib bin Abu Balta’ah Radliyallahu 'anhu. Adapun yang benar (menurut penulis kitab ini) adalah: Dibunuh atau tidaknya mata-mata itu kembali kepada ijtihad Imam. Jika ia memandang bahwa dengan dibunuhnya mata-mata tadi mendatangkan suatu kemashlahatan bagi kaum muslimin, maka ia berhak membunuhnya. Dan jika dengan dibiarkannya bebasa mata-mata tadi lebih bermaslahat, maka ia berhak membiarkannya bebas. Wallahu a’lam.”
Ibnul ‘Araby berkata: “Barangsiapa yang banyak mengetahui rahasia kaum muslimin dan memperhatikan keadaan mereka, lalu ia memberitahukan kabar rahasia kaum muslimin kepada musuh mereka, maka ia tidak menjadi kafir karena sepanjang perbuatannya itu tendensinya adalah dunia dan keyakinannya akan dienul Islam masih benar, seperti yang pernah dilakukan oleh Shahabat Hathib bin Abu Balta’ah Radliyallahu 'anhu, ketika ia meniatkan perbuatannya itu untuk menjadi alat penolong baginya bukan berniat murtad dari dienul Islam.”
Mengenai hukum terhadap tindakan mata-mata ini, menjadi bercabang-cabang ahli ilmu, sesungguhnya barangsiapa membuka aurat kaum muslimin karena didorong oleh rasa benci terhadap Islam, atau mengikuti orang-orang kafir karena Dien mereka, maka sesungguhnya ia telah murtad dari dienul Islam. Dan jika ia melakukannya karena hubungan kekerabatan atau karena kepentingan dunia, sementara ia tetap berpegang pada dienul Islam, maka sesungguhnya ia telah fasiq dan wajib dita’dzir, yang tingkatan ta’dzirnya boleh jadi sampai tingkatan mati. Ini tergantung oleh ijtihad Imam, atau dimaafkan kesalahannya karena menimbang keutamaannya sebelum itu atau menimbang jasa-jasa besarnya terhadap Islam.
Syubhat kedua:
Jika ada yang berkata: “Hukum itu dilaksanakan karena dhahir perbuatan seseorang…”, sungguh Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam tidak bermuamalah dengan hati/batin.”
Bantahan:
Maka jawaban dari syubhat ini adalah: Perlakuan Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam ini suatu kekhususan dalam menegakkan hudud untuk meringankan ta’dzir dan hukuman terhadap orang yang menyelisihi islam, Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam berbuat hal itu kecuali ada sesuatu hal yang menunjukkan bukti suatu keadaan dengan jelas yang dapat menyebabkan adanya had dan hukuman. Jika Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam mengetahui suatu urusan dengan batinnya dan apa yang tersembunyi di sebalik itu, maka hal ini menyalahi dhahir. Sebagaimana muamalah beliau dengan orang munafiq sesuai dengan dhahirnya, dan Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam membenci mereka dengan pengetahuannya terhadap sifat nifaq dan kufur mereka di batinnya.
Ibnu Taimiyah Rahimahullah berkata: “Sesungguhnya Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam tidak akan menegakkan hudud sesuai dengan pengetahuannya, tidak pula dengan sebuah berita, tidak pula karena wahyu semata, dan tidak pula dengan bukti-bukti dan saksi-saksi, sampai betul-betul ditetapkannya keterangan untuk dilaksanakannya had. Adapun tentang pemaafan kesalahan yang terjadi diantara sebagian para Shahabatnya. Bahwa Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam sangat mempertimbangkan kesalahan batin dan maksud yang diperlihatkan oleh wahyu dan menghasilkan jalan keluar, karena beliau senang dengan udzur, dan memaafkan kesalahan yang muncul dari Shahabatnya yang mulia yang telah mendapatkan siksaan dan mengalamai berjihad fie sabilillah.
Ibnu ‘Araby berkata: “Barangsiapa mencela Rasulullah Shallalahu 'alaihi wasallam ketika memutuskan hukum maka ia telah kafir.”
Jika ada orang yang berkata: “Apakah ada orang setelah Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam yang memaafkan kesalahan yang sudah sampai pada derajat kekafiran karena keselamatan maksud dan batin para Shahabatnya ?”
Jawabannya adalah: Tidak ada karena terputusnya wahyu, inilah yang dimaksudkan Umar Radhiallahu 'anhu dalam perkataannya
إنّ أناساً كانوا يؤخذون بالوحي في عهد رسول الله صلى الله عليه وسلم والآن الوحي قد انقطعو إنّما نأخذكم الآن بما ظهرلنا من أعمالكم غمن أظهر لنا خيراً أمّناه و قرّبناه وليس لنا من سريرته شيء الله يحاسبه في سريرته ومن أظهر لنا سوءاً لم نأمنه و لم نصدّقه و إن قال إنّ سريرته حسنة ".
“Sesungguhnya orang-orang di zaman Nabi Shallallahu 'alaihi wasallam menghukumi sesuatu dengan turunnya wahyu, sekarang wahyu telah terputus, dan kami sekarangakan menghukumi kalian dengan dhahir perbuatan kalian, barangsiapa yang menampakkan kepada kami suatu kebaikan maka ia akan kami jaga keamanannya, dan kami jadikan ia shahabat dekat, serta kami tidak berhak terhadap sesuatu yang ia sembunyikan, hanya Allah Ta'ala yang dapat menghisab apa-apa yang disembunyikannya. Barangsiapa yang menampakkan kepada kami suatu keburukan maka kami tidak akan membiarkannya begitu saja (tidak memberikan jaminan keamanan) dan tidak mempercayai perkataannya walaupun ia berkata bahwa apa yang ia sembunyikan itu berupa suatu kebaikan.”

3. Penutup
aktivitas mata-mata oleh musuh dalam rangka menjatuhkan kaum muslimin dan negara mereka adalah suatu hal yang lazim dilakukan. Baik kaum muslimin dalam keadaan terikat erat dengan ide dan hukum-hukum Islam maupun kaum muslimin dalam keadaan jauh dari hukum-hukum Islam seperti sekarang. Tidak bisa kaum muslimin menghindari bahaya yang senantiasa dirancang dan dilancarkan oleh musuh-musuhnya kecuali kaum muslimin menyadari dan memahami ide dan hukum-hukum Islam serta menjadikannya sebagai pemikiran-pemikiran politik (afkar siyasiyah). Oleh karena itu, kini saatnya kaum muslimin (baik rakyat, penguasa, maupun cendekiawan dan ulama) kembali kepada Islam yang akan memberikan vitalitas dalam kehidupan kita. Allah SWT berfirman:
"Hai orang-orang yang beriman, penuhilah seruan Allah dan seruan Rasul apabila Rasul menyeru kamu kepada sesuatu yang memberi kehidupan kepadamu, dan ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah mendinding antara manusia dan hatinya, dan sesungguhnya kepada-Nyalah kamu akan dikumpulkan" (QS. 8 : 24).
Dengan tidak pahamnya kaum muslimin akan arti pentingnya sebuah lembaga intelijen maka Sedikit sekali kaum muslimin yang memperhatikan masalah ini (intelijen), bahkan dalam majlis-majlis ta’lim permasalahan ini tidak pernah di bahas hingga tuntas. padahal ini adalah masalah aqidah, Yang sangat memungkinkan akan timbul disana syubhat-syubhat yang dapat menyesatkan bahkan dapat merusak keyakinan kaum muslimin, kalau ditengok dari sejarah Rasulullah j adalah pakarnya dalam masalah ini, sebenarnya ini adalah sebuah keberhasilan dari orang-orang yang menginginkan umat islam jauh dari ajaran agamanya.
Semoga setelah membaca dari makalah ini dapat mengembalikan ghirroh kita dalam menapaki islam secara kaffah,
4. Referensi

1. Al-Qur’anul Karim
2. Terjamahan al-Qur’anul karim DEPAG
3. Shahiih al-Bukhary, Imam Muhammad bin Ismail al-Bukhary, cet. I th. 1417 H/2000 M, Darus salam, Riyadl
4. Shahiih Muslim bisyarh an-Nawawy, Imam an-Nawawy, cet. I th. 1420 H/1999 M, Darul Kutubil ‘Ilmiyah, Beirut-Libanon
5. Fathul Baary bisyarh Shahiihil Bukhaary, Ibnu Hajar al-Asqalany, cet. I th. 1410 H/1989 M, Darul Fikr, Beirut-Libanon
6. Sunan Abu Dawud, Imam Abu Dawud Sulaiman bin Asy’ats, cet. I th. 1419 H/1998 M, Dar Ibnu Hazm, Beirut-Libanon.
7. Sunan an-Nasaa’i, Imam Ahmad Syu’aib bin Ali bin Sinan an-Nasa’i, cet. I th. 1420 H/1999 M, Darus Salam, Riyadl
8. Syarhus Sunnah, Abu Muhammad al-Husain bin Mas’ud al-Baghawy, cet. II th. 1403 H/1983 M
9. Zaadul Ma’aad fie Hadyi Khairil ‘Ibaad, Ibnul Qayyim al-Jauziyah, cet. III th. 1419 H/1998 M
10. Al-jihaad wal Qitaal fie siyaasatisy Syar’iyah, Dr. Muhammad Khair Haikal, cet. I th. 1414 H/1993
11. Al-Mughny, Ibnu Qudamah, cet. II th. 1412 H/1992 M, Hijr, Kairo-Mesir
12. As-Sharimul Masluul ‘alasy Syatimir Rasuul, Ibnu Taimiyah, cet I th. 1416 H/1996 M.
13. Yang Baku Dan Yang Nisbi dalam Perjalanan Gerakan Islam Kontemporer, Dr. Shallah ash-Shawy, cet. th. Pustaka Arafah, Surakarta-Indonesia.
14. www.abubaseer.com
15. Kamus al-Munawwir, Ahmad Warson Munawwir
16. Al-Munjiid fil Lughah, Luis Ma’luf, ----
17. Lisaanul ‘Arab, Jamaluddin bin Murim bin Mandzur, Darul Fikr, ---
18. Tartiib al-Qaamus al-Muhiith, Thahir Ahmad az-Zawy, cet. IV th. 1418 H/1996 M, Darul ‘Alimil Kutub, Riyadl
19. Al-Mu’jam al-Waasith, Ibrahim Mushthafa – Ahmaf Han az-Ziyad – Hamad Abdul Qadir – Muhammad ‘Ali an-Najar, al-Maktabah al-Islamiyah, Istambul-Turki

Tidak ada komentar:

Posting Komentar