Sabtu, 02 Januari 2010

TATARRUS


Jika Dalam Pertempuran Orang Kafir Menggunakan Warga Sipil Dari Mereka Dan Menggunakan Orang-Orang Muslim Sebagai
Perisai Hidup
(Masalah tatarrus)

Pertama: Jika Orang kafir Bertatarrus Dengan wanita dan anak-anak dari kalangan mereka sendiri.
Tatarrus adalah: Berlindung dan menjaga diri dengan turs (tameng). Tars adalah lempengan baja yang digunakan sebagai pelindung dari pedang. Jadi, at-tars adalah tameng pelindung dalam perang.
Tatarrus di sini adalah menjadikan orang-orang Islam sebagai tameng pelindung bagi orang-orang kafir (atau orang sekarang menyebutnya: perisai manusia). Kadang-kadang, di dalam pertempuran, orang-orang kafir memasang seorang tawanan Muslim atau anak-anak orang Muslim bersama mereka di dalam benteng. Sehingga hal itu membuat kaum Muslimin terhalangi untuk menembakkan peluru ke arah mereka. Mereka melakukannya karena mereka tahu bahwa Mujahidin takut untuk membunuh teman-temannya sendiri yang sedang tertawan di benteng itu bersama orang-orang kafir. Sebab darah orang Muslim itu haram ditumpahkan;
“Setiap Muslim haram melanggar darah dan harta sesama Muslim…” –hadits shohih—.
Terkadang juga, orang-orang kafir memasang anak-anak kecil dari mereka di benteng atau kamp-kamp militer dalam rangka mencegah Mujahidin untuk menembakkan mortar ke arah mereka. Sebab mereka faham bahwa Rosululloh n melarang membunuh wanita dan anak-anak (seperti disebutkan dalam hadits Muttafaq ‘alaih).
Ini adalah masalah besar yang dihadapi Mujahidin dalam pertempuran modern, sebab sebagian besar peperangan dilakukan dengan memanfaatkan roket-roket kelas berat, seperti mortar, rudal, maupun peluru-peluru senjata berat. Karena minimnya ilmu, beberapa Mujahidin ada yang menghindari menembakkan roket ke benteng musuh yang di dalamnya terdapat anak orang-orang musyrik, atau ada tawanan Muslim.
Masalah semakin rumit ketika kita mengetahui bahwa di dalam kamp militer Komunis terdapat orang Afghan yang dipaksa mengikuti Wajib Militer, lalu para ikhwah menyaksikan bahwa mereka juga melaksanakan sholat, mendengar suara adzan mereka. Padahal jumlah mereka terkadang banyak sekali. Mereka tidak punya kekuatan dan kewenangan apapun, sebab mereka hanya dijadikan “kulit” dan dipasang sebagai penjaga kamp markaz Komunis. Padahal mereka sebenarnya juga tidak suka dengan ajaran komunis. Lantas bagaimana hukum syar‘i ketika menghadapi situasi seperti ini?!
Ketika Orang Komunis Berbaur Dengan Anak-anak Mereka
Pertama: Islam mengharamkan membunuh anak kecil ketika mereka terpisah atau memungkinkan untuk dipisahkan di tempat tersendiri, berdasarkan hadits:
( نهي رسول الله صلى الله عليه وسلم عن قتل النساء والصبيان )
“Rosululloh n melarang membunuh wanita dan anak-anak.” (HR. Bukhori – Muslim)
Mengenai kaum wanita, mereka tidak boleh dibunuh kecuali jika mereka ikut berperang atau murtad setelah Islam, seperti wanita-wanita komunis Afghanistan. Inilah pendapat Imam Madzhab yang tiga, selain Madzhab Hanafi. Madzhab Hanafi berbeda pendapat dengan mereka tentang hukuman mati bagi wanita murtad, menurutnya wanita seperti ini hanya dipenjara dan tidak dibunuh.
Kedua: Jika anak-anak kaum Musyrikin berbaur bersama orang-orang Musyrik yang muqotil (orang dewasa yang sudah sanggup bertempur), maka di sini terjadi perbedaan pendapat tentang hukum menembakkan peluru ke benteng mereka, kepada beberapa pendapat:
1. Imam Malik dan Al-Auza‘iy berkata: “Tidak boleh membunuh wanita dan anak kecil sama sekali, bahkan dalam situasi ketika pasukan tempur mereka menggunakan tameng wanita, atau berlindung di benteng atau kapal yang di antara mereka terdapat wanita dan anak-anak. Tidak boleh menembak atau membakar mereka. (Lihat Aujazu `l-Masaalik VIII/ 223)
2. Jumhur pengikut Madzhab Syafi‘i, Hanafi, dan Hambali, mengatakan bahwa mereka boleh ditembak namun bukan dengan mentarget anak-anak kecil itu sebagai sasaran untuk dibunuh. Tapi jika ada wanita dan anak kecil yang terbunuh juga, maka hal itu tidak mengapa dan tidak berdosa. Jumhur ini berdalil dengan hadits Sho‘b bin Jatsâmah: “Nabi n pernah melewati wilayah Abwâ’ –atau Waddaan—, lalu beliau ditanya tentang penduduk wilayah itu yang diserang di malam hari (al-bayaat), sehingga di antara orang-orang musyrik itu ada wanita dan anak-anak mereka yang terkena serangan. Maka Nabi n bersabda: “Mereka termasuk mereka.” (HR. Bukhori – Muslim)
Al-Bayaat adalah: Penyerangan di malam hari sehingga tidak bisa dibedakan, mana anak kecil mana orang dewasa. Maksud “Mereka termasuk mereka,” adalah hukum anak kecil dan wanita itu sama dengan hukum orang-orang musyrik itu.
An-Nawawi berkata di dalam Syarah Muslim (XII/ 49): “Maksudnya (itu boleh) jika tidak menyengaja dan tidak dalam kondisi darurat. Adapun hadits sebelumnya yang melarang membunuh wanita dan anak-anak, maka yang dimaksud adalah ketika mereka tidak mengelompok tersendiri. Sedangkan hadits yang kami sebutkan ini menunjukkan bolehnya menyerang merea di malam hari dan membunuh wanita serta anak-anak mereka, dan bolehnya melakukan al-bayaat. Inilah pendapat kami, pendapat Abu Hanifah dan Jumhur.”
Hal senada juga dinyatakan An-Nawawi di dalam Al-Minhaj. Lihat juga: Zaadu `l-Muhtaaj Bi Syarhi `l-Minhaaj IV/ 303).
Adapun kalangan Madzhab Maliki, salah satu argumen mereka adalah berpendapat bahwa hadits Sho‘b bin Jatsamah sudah mansukh. Ini dibuktikan dengan perkataan Az-Zuhri, yang setelah meriwayatkan hadits ini, ia berkata: “Kemudian, Rosululloh n melarang membunuh wanita dan anak-anak.”
Para pengikut Madzhab Maliki juga berdalil dengan hadits riwayat Imam Malik di dalam Al-Muwatho’, dari Abdur Rohman bin Ka‘ab, bahwa ia berkata: “Rosululloh n melarang mereka yang membunuh Ibnu Abi `l-Huqoiq untuk membunuh wanita dan anak-anak. Maka salah seorang dari mereka berkata: “Tadi malam, kami bertemu dengan isteri Ibnu Abi `l-Huqoiq lalu aku mengangkat pedang ke arahnya, namun kemudian aku teringat dengan larangan Rosululloh n sehingga aku menahan diri. Kalau bukan karena larangan tersebut, tentu kami tenang-tenang saja.” (Aujazu `l-Masaalik VIII/ 220)
Artinya, kalau di sana ada keringanan (rukhsoh) untuk membunuh wanita, tentu sahabat tadi sudah membunuhnya, seperti dia katakan: “…kalau bukan karena larangan tersebut, tentu kami tenang-tenang saja.” Padahal wanita itu ikut melindungi, walau hanya dengan teriakan sehingga mengakibatkan hidup para sahabat tersebut terancam, sebab mereka berada di dalam benteng Ibnu Abi `l-Huqoiq, si Yahudi.
Yang lebih kuat adalah pendapat Jumhur, sebab Jumhur bisa mengkompromikan antara dua hadits sekaligus: Hadits yang melarang membunuh wanita dan anak-anak, dan hadits Sho‘b bin Jatsamah: “Mereka termasuk mereka.”
Jumhur mengatakan: Hadits Sho‘b bin Jatsamah berlaku ketika anak-anak kecil dan kaum wanita itu tidak terpisah, sedangkan hadits yang melarang itu berlaku ketika mereka terpisah. Kalau kita mengambil pendapat Imam Malik, tentu pintu jihad di zaman sekarang akan tertutup. Sebab rata-rata perang sekarang menggunakan tembakan dari jarak jauh, baik dengan roket, peluru-peluru menengah, dan yang semisal.
Pendapat Jumhur ini juga diperkuat oleh hadits Makhul: Bahwa Rosululloh n memasang Munjaniq ke arah penduduk Thoif. (HR. Abu Dawud). Bahkan Rosululloh telah menembakkan batu dengan Munjaniq tersebut, padahal beliau pasti tahu itu bias mengenai anak kecil dan kaum wanita. Peristiwa pengepungan Thoif ini terjadi di akhir-akhir hayat beliau, di akhir-akhir tahun 8 H.
Berdasarkan penjelasan di atas, maka: Boleh menembak orang-orang kafir yang berbaur bersama anak-anak dan kaum wanita mereka jika tidak terpisah. Dan tidak boleh membunuh anak kecil dan wanita jika mereka terpisah. Jika ada wanita yang ikut serta dalam pertempuran, walau pun sekedar menyumbangkan ide, dan ia terpisah, maka ia boleh dibunuh.
Kedua: Bertatarrusnya Orang-orang Kafir Dengan Orang Muslim:
Banyak sekali markas-markas Komunis yang di dalamnya ada tentara-tentara yang “terpaksa”, mereka sholat dan mengumandangkan adzan setiap waktu sholat. Ikhwan-ikhwan di Joji melihat di markas-markaz Komunis terdekat ada orang-orang yang sholat dan mengumandangkan adzan, sehingga ada rasa berat untuk memerangi mereka. Akhirnya, mereka bertanya kepadaku tentang hukum syar‘i dalam masalah ini. Maka saya katakan, wa billlâhi `t-taufiq: “Jika kita menahan diri dari menyerang markas-markas seperti ini, pintu jihad tentu akan tertutup dan kekufuran akan tersebar luas, fitnah merajalela, faham komunis akan melenggang dan menancapkan kuku-kukunya di Afghanistan. Oleh karena itu:
Markas-markas seperti ini harus diserang meskipun orang-orang Muslim yang terpaksa itu terbunuh. Alasannya adalah:
1. Menolak bahaya yang meluas dengan melakukan bahaya yang spesifik. Ini adalah kadiah syar‘iy yang disepakati. Maka, membunuh tentara-tentara Muslim itu merupakan bahaya spesifik, sedangkan terkoyaknya negeri adalah bahaya yang meluas (umum) yang bisa ditolak dengan bahaya yang spesifik.
2. Rosululloh n bersabda:
(يغزو هذا البيت (الكعبة) جيش من الناس . بينما هم ببيداء من الأرض إذ خسف بهم , فقيل يا رسول الله إن فيهم المكره فقال: يبعثون على نياتهم )
“Ka‘bah ini akan diserang suatu pasukan, tatkala mereka sampai di padang Baida’ mereka ditenggelamkan.” Ada yang bertanya: “Wahai Rosululloh, di antara mereka ada yang terpaksa.” Beliau bersabda: “Mereka akan dibangkitkan sesuai niatnya.” (HR. Bukhori – Muslim)
Ibnu Taimiyah berkata di dalam Majmu‘ Fatawa (28/ 537): “Alloh Ta‘ala membinasakan pasukan yang hendak melanggar tanah suci-Nya –baik yang terpaksa atau sukarela— padahal Dia Mahakuasa untuk memilah-milah mereka, namun demikian Alloh akan membangkitkan masing-masing sesuai niatnya. Maka bagaimana mungkin kaum Mukminin Mujahidin diwajibkan untuk memilah antara yang terpaksa dan yang tidak padahal mereka tidak mengetahui hal itu?”
3. Secara kasat mata (dzohir), mereka adalah musuh Kaum Muslimin. Sebab mereka menjaga markas-markas komunis yang membuat kerusakan di negeri dan membunuhi rakyat. Dan markas-markas ini dibangun untuk mencegat Mujahidin yang lewat, sehingga ada di antara mereka yang terluka bahkan terbunuh.
Maka, berdirinya mereka di barisan orang-orang musyrik dilengkapi dengan senjata membuat darah mereka halal. Muhammad bin Hasan berkata di dalam As-Siyar Al-Kabir (vol. 2799/ 1446): “Demikian juga diperbolehkan memerangi orang Muslim yang berada di barisan orang-orang Musyrik jika dia bersenjata, walaupun dia tidak memerangi seorang kaum Muslimin pun, sebab orang yang siap untuk bertempur di barisan orang-orang musyrik itu halal darahnya. Walaupun, sebaiknya melakukan dilakukan tabayyun tentang status dia, jika itu memungkinkan.”
Status dzohir bisa dijadikan hujjah oleh Mujahidin untuk membolehkan memerangi orang Muslim yang berada di barisan orang-orang kafir. Sebab telah diriwayatkan bahwa Abbas bin Abdul Mutholib berkata kepada Nabi, ketika ia ditawan dalam perang Badar, “Wahai Rosululloh, sesungguhnya aku dipaksa.” Maka Nabi n bersabda kepadanya: “Adapun dzohirmu, itulah yang wajib kami nilai. Sedangkan hatimu, maka itu urusan Alloh.” (Lihat: Majmu‘ Fatawa 28/ 537).
Ibnu Taimiyah memberi catatan tambahan mengenai hadits ini, ia berkata: “Seandainya di antara mereka ada orang-orang sholeh dan pilihan sekalipun, sementara orang-orang kafir tidak bisa diperangi selain dengan membunuh mereka, tentu mereka tetap harus dibunuh.”
Tatkala kaum Muslimin keberatan memerangi orang-orang Tartar karena di antara mereka ada yang sholat dan puasa, Ibnu Taimiyah berkata: “Jika kalian melihatku berada di tengah mereka dan mushaf Al-Quran ada di atas kepalaku, bunuhlah aku.”
4. Tentara-tentara Muslim yang hidup di tengah orang-orang kafir yang memerangi Alloh dan Rosul-Nya, mencegat Mujahidin bahkan membunuh mereka, merupakan kondisi yang paling layak diterapkan kepada mereka hukuman bagi penyamun jalanan:
 إِنَّمَا جَزَاءُ الَّذِينَ يُحَارِبُونَ اللَّهَ وَرَسُولَهُ وَيَسْعَوْنَ فِي الْأَرْضِ فَسَاداً أَنْ يُقَتَّلُوا أَوْ يُصَلَّبُوا أَوْ تُقَطَّعَ أَيْدِيهِمْ وَأَرْجُلُهُمْ مِنْ خِلافٍ أَوْ يُنْفَوْا مِنَ الْأَرْضِ ذَلِكَ لَهُمْ خِزْيٌ فِي الدُّنْيَا وَلَهُمْ فِي الْآخِرَةِ عَذَابٌ عَظِيمٌ 
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Alloh dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik , atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.” (QS. Al-Maidah: 33)
Orang-orang Muslim tersebut hidup bersama satu kelompok yang memiliki kekuatan dan memerangi kaum Muslimin, serta mencegat mereka di jalanan. Maka, hukum orang-orang tersebut sama dengan hukum orang-orang musyrik ketika mereka tidak bisa dipisahkan.
Ali a pernah berkata ketika beliau dan balatentaranya memerangi penduduk Bashrah: “Jangan memulai menyerang mereka sebelum mereka memulai menyarang kalian.”
Maksud beliau dalam hal ini adalah, berdalil bahwa adanya aksi peperangan dari sebagian mereka sama dengan ketika aksi tersebut muncul dari seluruh kelompok mereka, dalam masalah bolehnya memerangi mereka.” (Syarah As-Sair Al-Kabir, tulisan Muhammad bin Hasan Al-Hanafi 1446/ 2798)
Padahal, penduduk Bashrah itu semuanya adalah Muslim.
5. Para fuqoha sepakat bahwa jika tentara kafir berlindung dengan kaum Muslimin yang mereka tawan, lalu dikhawatirkan kaum Muslimin akan tertimpa bahaya jika tentara kafir itu tidak diperangi, maka mereka harus tetap diperangi meskipun akibatnya orang-orang Muslim yang mereka jadikan tameng ikut terbunuh. Dan keberadaan markas musuh seperti ini, adalah bahaya yang jelas dan pasti, tidak ada kesamaran dan perdebatan di dalamnya. Keberadaan markas seperti inilah yang membuat perjalanan jihad tersendat dan mempertahankan keberadaan orang-orang kafir di dalam negeri-negeri Islam.
a. Disebutkan di dalam Hasyiyah Ad-Dasuqiy Al-Malikiy (II/ 178): “Jika mereka bertameng dengan orang Muslim, mereka tetap diperangi, namun tidak boleh mengarahkan tembakan ke arah orang yang menjadi tameng, ketika kita mengkhawatirkan diri kita. Sebab darah orang Muslim menjadi boleh ketika kita mengkhawatirkan keselamatan nyawa, meskipun kekhawatiran itu tidak pada kebanyakan kaum Muslimin, apalagi jika dikhawatirkan, maka gugurlah keharaman orang yang dijadikan tameng dan dia boleh ditembak.”
b. An-Nawawi berkata di dalam Al-Minhaj: “Boleh mengepung orang-orang kafir di negeri-negeri, di benteng-benteng, dan mengirim air bah ke arah mereka, melemparkan api dan manjaniq, serta menyerang mereka di malam hari ketika mereka lengah. Jika di tengah mereka ada orang Islam yang tertawan, atau pedagang, dan ketika perang berkecamuk mereka bertameng dengan kaum wanita dan anak-anak kecil, maka boleh menembak mereka, jika mereka melindungi diri dengan para wanita dan anak-anak tersebut dan tidak ada keperluan mendesak untuk menembak tameng, sebaiknya tidak menembak mereka. Jika mereka bertameng dengan kaum Muslimin, apabila tidak ada keperluan mendesak untuk menembak mereka, maka sebaiknya kita biarkan mereka. Namun jika tidak, maka boleh menembak mereka menurut pendapat yang paling shohih.” (Zaadu `l-Mukhtaj: IV/ 302).
c. Disebutkan di dalam Syarhu `s-Sair al-Kabir (paragrap 2800, juz IV/ 1446): “Jika kaum Muslimin membakar salah satu kapal orang-orang musyrik atau menenggelamkannya padahal di dalamnya ada orang-orang Islam, maka kaum Muslimin tidak wajib membayar diyat maupun kaffaroh, sebab mereka melakukan tindakan yang menurut syar‘i halal mereka kerjakan, di samping bahwa mereka mengetahui fakta yang terjadi.”
Adapun jika kita mengkhawatirkan bahaya akan menimpa mujahidin ketika musuh bertameng dengan tawanan kaum Muslimin, maka bolehkah menembak mereka? Di sini ada perbedaan pendapat di kalangan Fuqoha yang Empat. Madzhab Hanafi membolehkan, sedangkan tiga madzhab yang lain melarangnya. Disebutkan dalam Fathu `l-Qodir (IX/ 198) karya Ibnu `l-Humam, dari madzhab Hanafi: “Jika mereka bertameng dengan orang-orang Muslim dan anak-anak mereka, baik diketahui bahwa jika mereka tidak ditembak kaum Muslimin akan kalah atau tidak diketahui, kemudian mereka tidak memaksudkan tembakan kecuali kepada orang-orang kafir, maka jika ada kaum muslimin itu yang ikut terkena, maka tidak ada diyat dan tidak ada kaffaroh.”
Menurut imam madzhab yang tiga, mereka tidak boleh ditembak dalam kondisi tatarrus kecuali jika tidak ditembak dalam kondisi seperti ini kaum Muslimin akan kalah, ini juga merupakan pendapat Hasan bin Ziyad.
Fatwa fuqoha yang tiga dibangun atas dasar kondisi ketika jihad fardhu kifayah, di saat kaum Muslimin menaklukkan negeri-negeri baru. Adapun kondisi seperti Afghanistan, di mana negeri kaum Muslimin dirampas, agama mereka terancam hilang, lalu mereka memasang tentara-tentara beragama Islam untuk melindungi orang-orang kafir dan agar perampasan negeri terus berlanjut, begitu juga aksi pelecehan kehormatan, maka saya kira tidak ada satu pun fuqoha yang menfatwakan bahwa memerangi mereka itu tidak boleh.



Kita Harus Menghindari Berniat Secara Sengaja Membunuh Kaum Muslimin:
Yang kita harus niatkan adalah membunuh orang-orang Musyrik, bukan membunuh orang-orang Muslim, meskipun kita tidak bisa memisahkan antara mereka ketika kita berperang. Sedangkan niat, itu mudah dan bisa kita lakukan.
Dan tidak ada diyat maupun kaffaroh atas orang Islam yang terbunuh di barisan kaum Musyrikin:
Al-Marghinani berkata di dalam Al-Hidayah: “Jika mereka menjadikan anak-anak kecil maupun tawanan dari kaum Muslimin sebagai perisai, maka tembakan ke arah mereka tidak dihentikan, seperti telah kami jelaskan sebelumnya, namun hendaknya kaum Muslimin berniat menembak orang-orang kafir, sebab kalau memisahkan antara mereka adalah sesuatu yang mustahil dilakukan maka niat itu mungkin dilakukan, dan ketaatan itu disesuaikan dengan kemampuan. Adapun jika dari mereka yang dijadikan perisai itu ada yang terkena, maka tidak ada diyat maupun kaffarah, sebab jihad adalah fardhu ain, sedangkan tanggungan itu tidak bisa disejajarkan dengan kewajiban.” (Lihat: Fathul Qodir V/ 198)
Al-Hasan bin Ziyâd berkata: Membunuh orang Muslim itu ada diyat dan kaffarah-nya. Mengenai masalah kaffarah, pengikut madzhab Syafi‘i memiliki satu pendapat saja, sedangkan dalam masalah diyat mereka memiliki dua pendapat.”

6. Dalil lain yang menunjukkan bolehnya berperang meskipun ada kaum Muslimin di barisan musuh adalah: hadits yang diriwayatkan Bukhori dari Ikrimah, ia berkata: Telah memberitahu aku Ibnu Abbas: “Bahwasanya ada orang-orang yang bersama kaum Musyrikin sehingga memperbanyak jumlah mereka, lalu ada anak panah yang dilesakkan mengenai salah seorang dari mereka, atau ada yang tertebas pedang hingga terbunuh, maka akhirnya Alloh menurunkan firman-Nya:
 إِنَّ الَّذِينَ تَوَفَّاهُمُ الْمَلائِكَةُ ظَالِمِي أَنْفُسِهِمْ قَالُوا فِيمَ كُنْتُمْ قَالُوا كُنَّا مُسْتَضْعَفِينَ فِي الْأَرْضِ قَالُوا أَلَمْ تَكُنْ أَرْضُ اللَّهِ وَاسِعَةً فَتُهَاجِرُوا فِيهَا فَأُولَئِكَ مَأْوَاهُمْ جَهَنَّمُ وَسَاءَتْ مَصِيراً
“Sesungguhnya orang-orang yang diwafatkan malaikat dalam keadaan menganiaya diri sendiri, (kepada mereka) malaikat bertanya: “Dalam keadaan bagaimana kamu ini?”. Mereka menjawab : “Adalah kami orang-orang yang tertindas di negeri (Mekah)”. Para malaikat berkata : “Bukankah bumi Alloh itu luas, sehingga kamu dapat berhijrah di bumi itu?”. Orang-orang itu tempatnya neraka Jahannam, dan Jahannam itu seburuk-buruk tempat kembali.” (QS. An-Nisa’: 97)
Ini adalah hukum bagi orang-orang beriman yang tertindas di Mekkah, yang tidak mau berhijrah karena menjaga harta benda, lalu mereka terbunuh dalam perang Badar, lantas apa kira-kira hukum bagi orang Afghan yang turut memperbanyak jumlah kaum Afghan yang komunis dan murtad. Tentu saja hukumnya lebih dahsyat dan hukumannya lebih berat. Wallohu a‘lam.
7. Sesungguhnya memerangi orang-orang musyrik yang bercampur dengan orang-orang Islam tersebut termasuk jihad jenis daf‘u `s-sho’il (menolak serangan), sedangkan menolak serangan dari sesama orang sekalipun itu adalah wajib menurut jumhur fuqoha, dan boleh menurut sebagian yang lain. Dan tidak ada satu pun kaum Muslimin yang mengatakan: menolak serangan adalah makruh atau haram, walaupun serangan itu berasal dari orang-orang Islam terbaik.
8. Maslahat melindungi Din lebih dikedepankan daripada maslahat melindungi nyawa. Dan terbunuhnya orang-orang Islam yang berada di barisan orang-orang musyrik itu ada maslahat berupa terlindunginya Din, meskipun maslahat terlindunginya nyawa hilang.
Ibnu Taimiyah berkata di dalam Majmu‘ Fatawa (28/ 540): “Sunnah dan ijmak sama-sama menunjukkan bahwa jika orang yang menyerang tidak bisa dihentikan serangannya selain dengan dibunuh, maka dia harus dibunuh, walaupun harta yang dia rampas itu hanya satu qiroth dinar, sebagaimana sabda Nabi n di dalam sebuah hadits shohih: “Siapa yang terbunuh karena membela hartanya, maka dia syahid. Siapa yang terbunuh karena membela darahnya, maka dia syahid. Dan siapa terbunuh karena membela kehormatannya, maka dia syahid.” Maka bagaimana dengan memerangi orang-orang musyrik yang bercampur dengan orang-orang Islam tersebut, yang mereka semua menyerang Din, kehormatan, nyawa dan harta. Tidak diragukan bahwa itu lebih didahulukan dan diwajibkan.”
Maka jika yang berada di sebuah kamp militer musuh semua adalah orang-orang Muslim, mereka harus tetap diperangi jika mereka tidak mau mundur sendiri, sebab mereka adalah orang-orang yang menyerang tanah air dan din kaum Muslimin.

Kesimpulannya:
Orang-orang Islam yang berbaur dengan tentara kafir, jika kita bisa memisahkan mereka dan kita tahu bahwa mereka dipaksa, maka tidak tidak boleh membunuh mereka. Adapun jika kita menaklukkan sebuah benteng lalu di dalamnya kita mendapati tentara yang Muslim setelah kita berhasil menguasainya, jika tentara Muslim itu pernah membunuh orang Muslim maka ia juga harus dibunuh sebagai qishosh.
Adapun jika mereka berbaur dengan orang-orang musyrik kemudian kita tidak bisa memisahkan mereka, dan kita tidak tahu bahwa mereka itu dipaksa, dan kita tidak mampu untuk memilah-milah, jika kita membunuh mereka berdasarkan perintah Alloh maka kita mendapatkan pahala sekaligus mendapat udzur, sedangkan status mereka sesuai dengan niatnya masing-masing; barangsiapa yang dipaksa dan tidak bisa menolak, maka pada hari Kiamat ia dikumpulkan sesuai niatnya.” (Lihat: Al-Fatawa 28/ 540).
Saya tegaskan di sini, saya ingin mengingatkan tentang sebuah permasalahan yang sangat penting terkait dengan ber-tatarrusnya orang-orang kafir dengan orang-orang Muslim:
Saya katakan, dan hanya Alloh tempat memohon pertolongan:
Seperti yang kita lihat, perkataan Ulama di atas dalam masalah tatarrus dengan orang-orang Muslim, itu mengarah kepada dua kondisi:
Pertama: Orang kafir mengambil beberapa tawanan dari kaum Muslimin atau orang-orang yang dijadikan tameng lalu memasang mereka agar Mujahidin tidak menyerangnya, karena mereka pasti menghindari membunuh saudaranya sendiri. Kita lihat bahwa inti dalam masalah ini adalah kuatnya pendapat yang membolehkan untuk tetap menyerang mereka meskipun akibatnya orang-orang Muslim yang dijadikan tameng itu terbunuh, jika dikhawatirkan kaum Muslimin akan kalah jika tidak melakukannya, atau bahaya akibat tidak menyerang mereka lebih besar daripada bahaya membunuh kaum Muslim yang ditawan dan dijadikan tameng. Tetapi di saat yang sama, sebagian Fuqoha’ sangat ketat dalam memberlakukan masalah ini dan melarang sebisa mungkin membunuh orang Muslim, hal itu mengingat bahwa urusan menjaga darah orang Muslim itu sangatlah tinggi kedudukannya.
Kedua: Masalah mereka yang dipaksa berperang di barisan orang-orang kafir, seperti orang-orang Islam yang terkena wajib militer dalam tentara kafir. Telah kita bahas mengenai hukum bolehnya membunuh mereka jika mereka tidak bisa dipisahkan, dan bahwa Alloh tidak mendzalimi mereka –satu hal yang mustahil bagi Alloh Tabaroka wa Ta‘ala— dan mereka akan dibangkitkan sesuai niat masing-masing.
Hanya saja, ada kondisi-kondisi baru yang muncul belakangan ini. Masalah itu sangat rumit dan pelik, sekaligus sensitif, yaitu di saat para penjajah telah memasuki negeri-negeri kita namun Mujahidin tidak mampu menghadapi mereka secara frontal dan berhadap-hadapan –seperti di Irak, Afghanistan, Palestina, Kashmir, Cechnya, dan lain-lain—. Nah, kemudian, keberadaan mereka –baik yang militer, aparat keamanan, bahkan sipil—di tengah kaum Muslimin sangat beraneka ragam, ada yang di kota-kota, keramaian orang, atau perumahan. Alhasil, taktik gerilya kota, hit and run, menjadi sangat prinsip dalam menghadapi mereka, kemudian tekhnik penggunaan bom oleh Mujahidin menjadi begitu populer, baik meledekkan bom itu dari kejauhan atau menggunakan operasi-operasi istisyhadiyah atau yang lainnya. Hal yang sama juga terjadi pada keberadaan orang-orang murtaddin; thoghut-thoghut yang menjadi kaki tangan musuh-musuh Alloh (agresor yang memerangi Alloh, Rosul-Nya dan kaum Muslimin). Mereka bercampur, demikian juga kalangan militer mereka, anggota aparat keamanannya, para pengawal mereka dan pengawal para sekutu mereka yang kafir, dengan kaum Muslimin. Di samping itu, keberadaan mereka bertebaran di antara perumahan-perumahan, mereka bergerak di pasar-pasar dan lokasi-lokasi kaum Muslimin berada. Sehingga, menyerang musuh-musuh Alloh tersebut dengan metode pengeboman berdampak kepada jatuhnya banyak korban dari kaum Muslimin yang tidak bersalah, baik terbunuh atau terluka, rumah-rumah mereka, asset-aset mereka dan harta benda mereka ikut hancur.
Kemudian, di tengah pernyataan-pernyataan yang dikeluarkan Mujahidin, banyak sekali tersebar pernyataan yang meng-qiyaskan kondisi-kondisi ini dengan hukum tatarrus, dan kaum Muslimin yang dijadikan tameng oleh musuh di dalam peperangan boleh dibunuh.
Menurut hemat saya, tidak ada korelasi yang jelas dan langsung antara permasalahan tatarrus dengan kebanyakan kondisi-kondisi di atas. Saya juga berkeyakinan, bahwa menggampangkan masalah dengan bentuk seperti ini, lalu memukul rata masalah ini dan cabang-cabangnya tanpa meneliti, merinci, dan tanpa kaidah dan syarat-syarat, tidak akan lepas dari cacat yang bisa membuat Mujahidin menanggung dosa akibat menumpahkan darah orang Islam yang tak bersalah. Menghancurkan harta benda dan melanggar kehormatan kaum Muslimin yang terlindungi adalah tidak halal –wallôhu a‘lam—jika dilakukan dengan cara yang terkesan memukul rata ini, yang mana sama sekali tidak tepat jika disandarkan kepada permasalahan tatarrus orang kafir dengan orang Muslim dalam pertempuran.
Saya ajak Anda untuk memperhatikan beberapa point berikut ini:
1. Saya tidak mengatakan untuk menghentikan penyerangan (baca: perang) terhadap orang-orang kafir penjajah, juga terhadap para sekutu dan para pembantu mereka yaitu thoghut-thoghut yang memerangi Alloh, memerangi Rosul-Nya dan kaum Muslimin, walaupun secara total mereka benar-benar berbaur dengan kaum Muslimin. Sebab, ini akan membuat mereka berkuasa di negeri-negeri kita, selanjutnya mereka akan merusak agama dan dunia kaum Muslimin, dan inilah yang diinginkan oleh musuh-musuh Alloh. Na‘udzubillâh jika saya mengajak kepada yang seperti ini.
2. Mujahidin wajib berusaha keras untuk mempelajari efek dari setiap amaliyah, dari sisi syar‘i maupun politis, sama persis dengan mempelajarinya dari sisi kemiliteran dan intelejen. Salah satu yang paling serius dipelajari adalah masalah yang sedang kita kaji ini, yaitu: adakah dari kaum Muslimin yang kira-kira akan terbunuh akibat bom-bom Mujahidin? Bagaimana berusaha menjauhkan mereka dengan berbagai cara, memperhitungkan efek dan nilai dari amaliyah, berapa persen perbandingan antara kaum Muslimin yang terkena tanpa sengaja dengan kerugian yang akan diderita orang-orang kafir, sejauh mana dampaknya pada diri mereka? Sebab, kami menjumpai dalam beberapa amaliyah, ada beberapa bom di sebuah pasar yang penuh sesak dengan kaum Muslimin, padahal yang ditarget hanya beberapa gelintir anggota patroli militer orang-orang kafir. Atau, sebuah mobil yang penuh dengan bahan peledak diletakkan di depan pintu konsulat jenderal kedubes Amerika, dari luar pagar yang menyekat sebuah taman tapi di balik taman tersebut ada kantor-kantor yang mayoritas penghuninya bukan warga Amerika, di mana orang berakal bisa memprediksikan bahwa operasi seperti ini tidak akan mengenai satu orang Amerika pun! Akhirnya, beberapa gelintir musuh yang dijadikan target terbunuh atau terluka, tapi di saat yang sama puluhan kaum Muslimin –termasuk anak-anak, wanita dan orang-orang tak bersalah—ikut jadi korban, ada yang terbunuh, terluka, dan harta bendanya rusak!! Ini adalah hasil yang bisa diketahui setiap orang yang berfikir dengan perhitungan sederhana, dengan mempelajari lokasi dan kemungkinan kaum Muslimin ada di situ atau tidak. Dan saya meyakini, amaliyah gaya seperti ini tidak boleh.
Maka, ada perbedaan sangat besar yang harus dijadikan pertimbangan antara menggunakan bom di negeri-negeri kaum kuffar dan ibukota-ibukotanya –seperti Tel Aviv, Washingthon, London—dengan menggunakannya di ibukota-ibukota negara berpenduduk Muslim.
Sebelumnya, secara panjang lebar telah kita bahas tentang haramnya darah seorang Muslim, terlindunginya harta dan kehormatannya. Salah satu yang kita sebutkan di sana adalah sabda Nabi n dalam sebuah hadits riwayat Muslim di dalam Shohih-nya: “Siapa keluar dari ketaatan dan meninggalkan jamaah, lalu dia meninggal, maka ia meninggal dalam keadaan jahiliyah. Dan barangsiapa berperang di bawah bendera golongan, ia marah karena golongan, mengajak kepada golongan dan membela golongan, lalu ia terbunuh, maka ia terbunuh dalam keadaan jahiliyah. Dan barangsiapa menyerang umatku, lalu ia memukul orang baik dan orang jahatnya, tidak menjauhkan orang yang beriman dan tidak memenuhi pernjanjian orang yang terikat perjanjian, maka dia bukan termasuk golonganku dan aku bukan termasuk golongannya.”
Maka, menyerang ahli maksiat dan orang kafir, tidak kemudian menjadi alasan pembenaran untuk tidak menjauhkan orang beriman dan orang yang terikat dengan jaminan serta perjanjian yang sah secara syar‘i.
Begitu juga hadits yang dikeluarkan Baihaqi dari hadits Barro’ bin ‘Azib: “Sungguh lenyapnya dunia dan seluruh isinya, itu lebih ringan di sisi Alloh daripada membunuh satu orang beriman. Dan seandainya seluruh penghuni langit dan bumi-Nya bekerjasama untuk menumpahkan darah satu orang beriman, pasti Alloh Ta‘ala akan memasukkan mereka semua ke dalam api Neraka.”
Kemudian sabda beliau, ketika berbicara kepada Ka‘bah yang mulia sambil memandanginya: “Sungguh kamu benar-benar memiliki nilai di sisi Alloh, dan sungguhnya kelenyapanmu itu lebih ringan di sisi Alloh daripada membunuh satu orang Muslim.”
Maka, apakah perkiraan akan hancurnya beberapa orang bule kafir atau pembantu-pembantu mereka yang tidak begitu bernilai serta tidak mengubah sedikit pun perjalanan perang panjang yang kita terjuni ini, lantas bisa menjadi alasan dibenarkannya menghilangkan nyawa puluhan orang beriman yang bisa dipastikan –atau berdasarkan dugaan kuat/ adz-dzonn ar-rôjih—akan terjadi? Saya berkeyakinan bahwa tujuan dan niat seperti ini tidak cukup melaksanakan aksi seperti ini dalam semua kondisi di atas.
Sebelumnya telah kita bahas banyak sekali nash-nash dari Al-Quran dan Sunnah yang mulia mengenai peringatan keras dalam masalah haramnya nyawa seorang Muslim, semua itu sudah cukup untuk direnungkan para mujahidin fi sabilillah dan agar mereka lebih teliti dalam aksi-aksi yang dijalankan.
3. Barangkali sebagian Mujahidin ada yang beranggapan bahwa sekedar berniat untuk mengenai orang-orang kafir agar mereka terbunuh, dan tidak adanya niat untuk membunuh orang Islam, itu sudah cukup untuk membenarkan semua aksi-aksi peledakan tadi. Kalau saya berkeyakinan, niat dan maksud yang baik saja belumlah cukup. Sebab Alloh tidak akan menerima amalan dari seorang hamba kecuali jika amal tersebut –di samping ikhlas karena mencari wajah-Nya— benar; benar maksudnya adalah mengikuti Al-Quran dan Sunnah, begitu para Ulama menjelaskan. Di antara aksi yang benar itu, tanpa diragukan lagi, adalah menghindari –semaksimal mungkin— tertumpahnya darah kaum Mukminin dan orang-orang yang oleh syariat Islam dilindungi dalam peperangan.
4. Jika target yang diserang Mujahidin itu bisa menimbulkan kerugian yang pasti di kalangan musuh (berdasarkan gholabatu `dz-dzonn/ praduga yang sangat kuat), kerugian itu bisa membantu terkalahkannya musuh dan kemenangan kaum Muslimin, seperti menyerang seorang pimpinan penting dari musuh, atau bisa menimbulkan kerugian sangat besar dan berdampak luas di barisan orang-orang kafir, dan mujahidin sudah berusaha semaksimal mungkin menjauhkan kaum Muslimin dari tempat serangan, dan memilih waktu yang sangat jarang kaum Muslimin berada di sana, dan semua langkah kehati-hatian lain sudah dilakukan, setelah itu takdir menentukan ada sebagian kaum Muslimin terkena padahal mereka tidak menyengaja dan sudah berusaha menghindarkan mereka, maka saya berharap Alloh mengampuni Mujahidin. Karena mereka sudah mengerahkan semua kemampuan, dan karena niat dan tujuan mereka sudah benar.
5. Saya mendengar dari sebagian Mujahidin, ketika terjadi dialog dalam masalah baru ini, ada perkataan yang mengesankan mereka menganggap ringan kerugian yang menimpa kaum Muslimin yang awam. Contohnya kata-kata mereka: bahwa mayoritas kaum Muslimin yang terkena itu adalah orang-orang fasik, para qo‘idun yang tidak berjihad, atau orang-orang ahli bid‘ah yang banyak sekali terjadi kerusakan dalam akidah mereka…dan banyak sifat-sifat lain yang bisa jadi benar dan bisa jadi tidak. Namun, ucapan seperti ini adalah batil. Sebab, hukum asli bahwa mereka adalah Muslim, itu cukup untuk menjadikan status mereka sebagai orang yang terlindungi dan harus dihindari (untuk diserang). Dan, tidak ada satu pun ulama Islam yang diakui keilmuannya mengatakan, darah orang-orang Islam seperti mereka itu boleh ditumpahkan. Maka, darah orang Muslim tidak halal ditumpahkan kecuali dengan hukum yang sudah maklum.
Saya melihat, kondisi psikologis yang membuat Mujahidin semakin tertekan oleh musuh-musuh Alloh di satu sisi, dan keengganan mayoritas kaum Muslimin untuk membela agama Alloh di sisi lain, diikuti dengan kondisi-kondisi kerusakan lain yang bercampur aduk dengannya, itu menjadi sebab mengapa sebagian Mujahidin menggampangkan urusan menghindarkan kaum Muslimin dari serangan secara serius. Dan ini berbahaya serta tidak diperbolehkan.
6. Terakhir, saya sarankan kepada tandzim atau kelompok Mujahidin mana pun, agar hendaknya mereka memiliki rujukan syar‘i yang mereka bisa menjadikannya sebagai tempat untuk mengemukakan kerancuan-kerancuan dalam urusan baru yang rawan ini. Meskipun saya juga tahu, di zaman sekarang sangat jarang ada orang yang bisa dipercaya keilmuannya dan siap untuk membela Mujahidin dengan ilmunya. Kepada Alloh saja kita mengadukan keluhan, seperti keluhan yang pernah disampaikan shahabat Umar a, yaitu: keberanian ahli maksiat dan kelemahan orang yang bisa dipercaya. Tidak ada daya dan kekuatan melainkan dengan pertolongan Alloh yang Mahatinggi lagi Mahaagung.

DIMANAKAH PARA KSATRIA ?


Segala puji bagi Alloh, yang memuliakan Islam dan pertolongan-Nya. Yang menghinakan kesyirikan dengan kekuatan-Nya. Mengatur semua urusan dengan perintah-Nya. Mengulur batas waktu bagi orang-orang kafir dengan makar-Nya. Yang mempergilirkan hari-hari bagi manusia dengan keadilan-Nya, dan menjadikan hasil akhir sebagai milik orang-orang bertakwa dengan keutamaan-Nya.
Sholawat dan salam terhatur selalu kepada Nabi Muhammad, manusia yang dengan pedangnya Alloh tinggikan menara Islam.
Amma Ba‘du…
Umatku… wahai umat pembawa pedang dan pena…
Mengapakah pedang dan mata pena kalian terpatahkan? Padahal kalian dulu adalah kaum yang mulia di atas bintang gemintang. Mengapa hari ini kalian terjerembab di bawah kaki para agresor dan debu-debu kuda penjajah?
Umatku yang mulia…
Kali ini aku berbicara kepada kalian tentang sebuah masalah yang membuat diriku sedih. Tidakkah kalian dengar desisan ular yang sedang mengendap-endap dalam gelapnya kelalaian kalian? Ia hendak menerkam masa depan kalian..
Umatku yang tercinta…biarkan aku lontarkan perkataan yang tercampur oleh tanahku, tetapi lafadznya meluncur dengan bahasa langit.
Biarkan aku menasehatimu di persimpangan jalan yang sulit. Agar engkau mengetahui dengan jelas akan sebuah petunjuk…agar engkau kumpulkan kembali kekuatanmu…sebab aku khawatir, kita akan menyesal di saat penyesalan tidak lagi berguna.
Sungguh, semua orang, baik yang jauh maupun yang dekat, telah sama-sama mengetahui adanya persekongkolan syetan; yaitu segi tiga kekuatan kafir dan makar di negeri dua aliran sungai (Irak dan sekitarnya):
Pertama: Amerika, si pengusung bendera salib.
Kedua : Orang-orang Kurdi yang tergabung dalam milisi Basymarqoh, yang didukung oleh militer yahudi. Di bawah pimpinan dua boneka AS, Al-Barzânî dan Tholabânî.
Ketiga: Orang-orang Rafidhah (Syiah). Musuh kaum sunni (Ahlussunnah), yang dalam hal ini diwakili oleh pasukan militer bulan purnama (Failiq Badr), dan partai yang Dakwah, yang pada hakikatnya menyeru kepada syetan.
Adapun pimpinan mereka, si pengkhianat, Iyadh Allawi, insya Alloh telah menjadi target anak panah kami.


Hai pengkhianat! Hentikan sendawamu terhadap kami. Hentikan angin perutmu terhadap sesamamu. Lalu tunggulah…. Maka yang terbersit pada wajahmu telah dekat dengan kami, atas izin Alloh. Maka tunggulah malaikat maut ketika dirimu berada di gundukan pasirmu bersama tongkat penyanggamu, yaitu teman-temanmu tukang berkelakar dari kalangan anggota pemerintahanmu.
Jika kamu bersama para pengemban salib, maka kami bersama Alloh yang Maha mengabulkan doa lagi Maha dekat. Dan kamu tidak akan bisa lari dari Alloh di bumi ini, sungguh hari esok sangat dekat bagi orang yang menunggunya.
Umatku….
Inilah hakekat Rofidhoh, pelaku sejarah hitam
“Masih saja dimunculkan kisah setiap hari yang diceritakan
dan kata-kata tentang seorang pelayan yang dibuat-buat
Dialah pengkhianat umatnya yang melemparkan tali ke arahnya
Berupa tipuan-tipuan, hingga ia pun terjerat.
Seperti serigala yang mengarahkan pandangan beracun kearahmu,
Walaupun ia tampil sebegitu elok….
Alangkah jauh beda antara pemuda yang hatinya
Dipenuhi rasa yakin dengan orang yang sekedar mengaku dan berkoar-koar
Pelaku kesesatan tak hentinya berbuat angkuh
Dadanya sempit terlipat lantaran kedengkian….”
Sungguh pemimpin kafir salibis telah mempraktekkan peribahasa: “Singsingkan baju, kenakan sarung, lalu gunakan kulit Harimau,” dengan menyerang Najaf, padahal Najaf merupakan tujuan sebenarnya, ataukah mereka bersiap-siap menyerang yang lain?
Umatku….
Nanti dulu, perhatikan baik-baik. Najaf bukan tujuan utama mereka, akan tetapi tujuan utama mereka adalah Segi Tiga Wilayah Sunni, yang penduduknya memiliki tekad kuat dan semangat tinggi.
Dan aku bersumpah demi Dzat yang telah meninggikan tujuh lapis langit, yang mematahkan leher para thoghut, dan yang menghinakan tengkuk mereka, bahwa kepala Amerika telah tersungkur ke tanah di sini. pahlawan-pahlawan kita telah menginjaknya sehingga mitos tentangnya tak ubah seperti fatamorgana.
Sungguh, merekalah rekan-rekan mujahidin dari kalangan Muhajirin dan Anshor. Merekalah yang menimpakan kehinaan kepada pasukan sekutu. Menamparnya dengan tamparan yang tak terlupakan, memberikan pelajaran yang membuat mereka terpanggang dalam api dan membuat mereka menggelepar kesakitan karenanya sampai saat ini.
Pelajaran yang menjungkirkan bendera-bendera mereka, mengguncang pijakan-pijakan kaki mereka, dan membuyarkan fikiran mereka hingga rasa takut menyelinap pada persendian mereka, dan keputus asaan menggerogoti tulang mereka. Bagaimana tidak? Sementara para pahlawan kita telah menghajar mereka habis-habisan hingga mereka lihat sendiri kepengecutan serdadu Amerika.
Yach, begitulah! Mereka bermaksud menakut-nakuti kita dengan menghancurkan kota Najaf. Begitulah biasanya para pengecut, mereka sengaja mengawali serangan terhadap para penduduk di sana untuk mengembalikan denyut kehidupan pada diri serdadu-serdadunya yang “mati”, sebelum menyongsong pertempuran membara melawan kaum sunni. Seperti itulah kebiasaan orang kafir:
“Dan hampir saja orang-orang kafir itu menggelincirkan kamu dengan pandangan-pandangan mereka”, dalam rangka menurunkan bendera tauhid yang tengah berkibar di tanah Irak dibalik kedok bantuan palsu yang mereka berikan.
Wahai pemuda Islam di Irak, bahkan di berbagai negeri Islam….
Wahai yang bingung mencari kehidupan sejati….
Wahai yang rindu untuk menolong agama Alloh….
Wahai yang mau menyerahkan nyawa dihadapan Tuannya….
Di sini ada hidayah dan petunjuk. Di sini ada hikmah dan kelurusan. Di sinilah puncak kenikmatan berkorban dan berjihad. Maka segeralah engkau bergabung dengan “Bataliyon Bisu” untuk berjuang di bawah panji sang pemuka para Nabi.
Wahai umat Islam….
Bukankah bangsa-bangsa mengerumuni kalian layaknya orang makan mengerumuni nampan makanannya? Lantas, mengapakah ditolak keberadaan sekelompok mujahidin yang datang dari penjuru dunia, padahal mereka telah tinggalkan semua, dari yang berharga hingga yang murah, mereka jual nyawa demi meraih sesuatu yang mahal, untuk menjadi garda depan pelindung kehormatan umat, sekaligus penghalang yang kuat yang dihadapannya kesombongan dari bualan Amerika tumbang?
Wahai umat Islam….
Hingga kapan kalian tertipu oleh gema terompet barat dan antek-anteknya di negeri kita ini? bagaimana bisa kalian mau mendengar para penghancur keadilan? Keadilan apalagi yang tersisa pada orang yang berlumur kotoran, mengenakan pakaian tipu daya, dan kelakuannya dipenuhi pengkhianatan?
Umatku, bagaimana bisa kamu masih percaya terhadap kedustaan jahat mereka terhadap putra-putramu yang telah menggadaikan masa depannya dengan kondisi saat ini, padahal telah mereka persembahkan nyawanya di bawah deringan peluru orang-orang kafir dalam rangka membela kehormatan dan menjaga agamamu?!
Wahai umatku….aku memohon ampun kepada Alloh! Umatku tak kunjung beranjak dari ranjang wanita pingitan.
Bahkan, wahai orang-orang yang perwira, kapankah kalian akan berdiri satu barisan, padahal muslimat-muslimat suci di sembelih di hadapan kalian dan air mani kejahatan bermain-main ke sana ke mari di depan mata kepala kalian, dan orang-orang kafir yang hina itu menggigit kehormatan kalian lalu ia bersembunyi?!
Inilah Penjara Abu Ghroib, coba tanyalah ia…. Duh, sedihnya jiwaku, tatapan-tatapan gamang, hati-hati yang penuh emosi, dan luka yang terus tergores di setiap hati. Dan orang yang mendengar tidak sama dengan orang yang melihat langsung.
Wahai orang-orang yang kesatria….
Sampai kapan kalian hanya sekedar tidak bisa tidur dan mencucurkan air mata, padahal kalian telah dihinakan sedemikian rupa, kalian hanya berucap: La Haula Wa Laa Quwwata Illa Billah! Lalu memejamkan mata, seolah semuanya hanya tembakan tanpa penembak?!
Duh, menyesal sekali, wahai orang-orang yang kesatria….
“Aku masuk menemui keperwiraan, sementara ia menagis,
Lalu kutanya: Mengapakah, si pemudi menangis?
Ia menjawab: Bagaimana aku tidak menangis sementara keluargaku
Semuanya mati di bawah makhluk-makhluk Alloh…”
Setelah aib memalukan ini, katakan padaku, wahai umatku, kapankah kamu kibaskan debu kehinaan? Kapan kamu patahkan rantai nestapa? Kapan kamu lepas belenggu perbudakan? Lantas, kapan kalian pasang pelana kuda-kuda kemuliaan?
“Umatku, kenistaan sementara tak henti-hentinya kita ucapkan:
Bahwa kita adalah putra-putra para pemuka.
Sementara Al Quds tengelam tercabik-cabik kesedihan
Dan rintihannya bergema berulang-ulang
Sampai kapan semangat kita digerogoti hawa nafsu
Dan kita terus dihancurkan oleh rintihan dan kesedihan?”
Adapun kalian wahai para mujahidin yang terasing….
Demi Alloh, belum pernah jalan-jalan dakwah itu terbentang dengan taburan bunga ataupun wewangian.
Sungguh, harga ajaran-ajaran dakwah itu besar.
Harga dari memindahkan prinsip kepada dunia nyata adalah timbunan daging yang terpotong-potong dan banjir darah. Dan tidak ada yang mampu menyalakan pelita masa depan yang cerah dalam kegelapan ini selain para mujahidin dan syuhada’.
Alangkah indah kata-kata itu,”Aku telah berhasil (menang), demi Robb Ka’bah.”
Aduhai, indahnya aroma surga, sungguh indah. Akan tetapi, dimana orang yang jujur kepada Alloh lalu Allohpun membenarkan (kejujuran)nya?
Sungguh lembut lantunan sang Nabi kalian SAW, ditengah beratnya menempuh perjalanan, ia berujar kepada jarinya yang terluka:
“Kamu hanyalah jari yang berdarah, dan apa yang kau alami adalah di jalan Alloh.”
Nabi kita itu, wajahnya terluka. Patah gigi gerahamnya, dan pelindung kepada yang mulia remuk.
Saudara-saudaraku…, Wahai yang diwajahnya terpancara air muka kebahagiaan, dan yang singgasananya menyibakkan cahaya kemuliaan….
Sungguh, beruntunglah kalian, demi Alloh.
Sungguh, bahagialah kalian, demi Alloh.
Ikatan unik apakah gerangan yang mengikat hati-hati kalian, sehingga senyum manis kalian mampu membalikkan roh kehidupan pada hati yang mati. Hendaknya kalian merasa bahagia dengan kondisi kalian saat ini, yang berbeda dengan kondisi kebanyakan orang. Maka, waspadalah akan penyakit bosan, janganlah kalian utamakan keinginan mencari selamat, sebab akibat dari langkah mundur adalah penyesalan. Naudzubillah.
Percayalah kepadaku jika kukatakan kepada kalian: bahwa aku tidak pernah menyaksikan orang yang di zalimi memaafkan orang lain akan aniaya terhadap dirinya, zuhud dan sederhana dalam haknya, selain mujahidin dan jihad mereka. Meski begitu, kalian tidak akan rugi. Kebathilan memang memiliki giliran, dan kebenaran akan menang pada waktunya nanti. Intinya adalah sadar sesaat, setelah itu kesudahan yang baik. Dan Alloh tidak akan menyia-nyiakan amal usaha kalian.
“Majulah, jangan rela dengan hidup susah….
Orang yang tidak maju ke depan tidak akan berhasil meraih kenikmatan.”
Apakah kalian mengira, bahwa jenderal pemegang kendali Amerika itu lebih baik kondisinya daripada Abu Jahal, ketika ia dibuat “mabuk” dengan senjata dan perlengkapannya lalu ia bersumpah untuk tidak pulang sebelum ia tabuh rebana dan ia tenggak arak? Tapi sungguh, ia tidak pulang kecuali dengan kepala terpenggal dan kekalahan memalukan diselimuti kehinaan.
Sungguh, musuh kita kebingungan bagaimana mencerai beraikan kekuatan kalian. Akhirnya, tak ada cara lain menurut mereka selain melakukan teror mental dengan senjata-senjata modern mematikan yang mereka miliki. Para penyembah materi itu tidak mengerti bahwa kekuatan yang didukung morilnya dari Alloh tidak bisa dibuyarkan oleh badai ataupun tekhnologi Amerika.
Katakan padaku wahai Ahli dzikir pagi dan sore, apalah artinya rudal-rudal nuklir, senjata-senjata kimia, dan gas-gas beracun mereka dihadapan sebuah untaian kalimat yang menakjubkan, sebuah kalimat yang – demi Alloh – mampu meluluh lantakkan kekuatan senjata apapun, keagungannya mampu melenyapkan kecerdikan segala bidikan dan perencanaan. Di hadapannya semua desingan peluru orang-orang kafir terpatahkan. Ringan diucapkan namun bermanfaat bagi manusia: “Bismillahilladzi laa yadhurru ma’a ismihi syai’un fil ardhi wa laa fis samaa’I wa huwas Samii’ul Alim”, yang mengerti keagungan kalimat ini hanyalah orang yang kontinyu mengucapkannya setiap pagi dan sore.
Ini satu kalimat saja dari cahaya kenabian, mampu melindungimu dari serangan mematikan rudal-rudal. Lalu bagaimana dengan orang yang tak hentinya melantunkan dzikir-dzikir pagi dan sore.
Musuh-musuh kita mengira jika suatu musibah menimpa kami maka kami akan berucap: “Seandainya kita dulu begini, tentu begini….”
Mari wahai para pemuda generasi Muhammad bin Abdulloh….
Tunjukkan praktek nyata kepada mereka, bukan kata-kata, mengenai firman Alloh Ta’ala: “Katakanlah: Seandainya kalian berada di rumah-rumah kalian, tentu orang-orang yang sudah dibariskan terbunuh akan keluar menuju tempat pembaringannya….”
Jelaskan kepada mereka dengan kenyataan, terangkan dengan indahnya keberanian, tentang makna hadits Nabi kalian: “….Dan ketahuilah, apa yang menimpamu tidak akan meleset darimu dan apa yang ditakdirkan meleset darimu tidak akan menimpamu”. Setelah itu katakan kepada mereka: “Matilah dengan kedongkolan kalian, kami tidak akan tertimpa selain apa yang sudah ditulis Alloh untuk kami. Dan sesungguhnya peluru yang disana telah ditulis akan mengenaimu tidak akan meleset darimu”.
Kemudian, renungkan pada perang apakah persenjataan kaum muslimin lebih unggul daripada persenjataan orang-orang musyrik? Setelah itu perhatikan bagaimana hasil yang dicapai dalam perang Hunain!.
Sungguh, aku heran dengan orang-orang yang berfikiran dangkal yang mengukur jihad kami berdasarkan perhitungan duniawi, dengan uang, perlengkapan dan persenjataan. Setelah itu ia sebarkan pengaruh-pengaruhnya, lalu ia hias kebathilan-kebathilannya dengan bahasa simpatik, dengan harapan ada “telinga tak sehat” yang mau mendengar, atau “pena” yang bisa dibayar. Orang-orang bodoh itu tidak tahu, bahwa akidah kami ditolong oleh Robb langit. Jika mereka menakut-nakuti kamu dengan “sampah-sampah” mereka, katakanlah: Bukankah Alloh telah cukupkan (lindungi) hamba-Nya? Dan mereka menakut-nakutimu dengan yang lebih rendah dari-Nya….”
Jika mereka berlagak dihadapan kamu, maka ingatlah: “Adapun buih maka ia akan lenyap sebagai sesuatu yang tidak berguna….”.
Jika engkau merasa ngeri dengan kekuatan senjata, perlengkapan, informasi, dan tulisan-tulisan yang mereka miliki, maka ingatlah selalu firman Alloh SWT: “Sesungguhnya orang-orang kafir itu membelanjakan harta mereka untuk memalingkan dari jalan Alloh, maka mereka akan membelanjakannya, setelah itu menjadi penyerahan buat mereka, setelah itu mereka dikalahkan. Dan orang-orang kafir itu akan dikumpulkan ke neraka Jahannam”.
Jika pesawat-pesawat mereka berlalu lalang dengan angkuh sepanjang udara, maka katakan kepada pilotnya, pembuatnya dan orang-orang yang mengirimnya, katakan kepada mereka semua: “Wahai sekalian jin dan manusia, jika kalian sanggup menembus (melintasi) penjuru langit dan bumi, maka tembuslah. Kamu tidak akan mampu menembusnya kecuali dengan kekuatan (dari Alloh).” Alloh lebih tinggi dan lebih kuat serangannya daripada jet-jet tempur kalian.
Jika kalian menghadapi mereka secara terbuka lantas jumlah mereka membuatmu takut, maka bertakbirlah dihadapan mereka sembari mengatakan: “Betapa banyak kelompok yang sedikit mampu mengalahkan kelompok yang banyak, dengan izin Alloh….”.
Terakhir, jika jerat-jerat syaithon mulai muncul untuk menimbulkan keraguan pada keyakinan terhadap pertolongan Alloh, segera pangkaslah semua itu dengan firman Alloh SWT: “Alloh menetapkan: Pasti Ku-menangkan Aku dan Rosul-rosul-Ku….”.
Mereka tidaklah mengerti keislaman kita sebenarnya, maka tunjukkan kepada mereka akan islam kita. Dan jangan sampai kalian tertipu kata-kata manis dan ungkapan-ungkapan palsu. Perlihatkan kepada mereka, siapakah anak cucu Kholid, Mutsanna, Amru dan Musa.
Inilah pertempuran Qodisiyah, tatkala perang sedang sengitnya berlangsung, kematian menggigit para pahlawan, isteri Sa’ad yang bernama Salma berteriak – Sa’ad menikahinya setelah mantan suaminya, Mutsanna meninggal – ia berteriak karena tidak menemukan “Mutsanna” yang bisa mengendalikan tentara dan pasukan kuda untuk bertahan dihadapan musuh. Ia berseru: “Waa Mutsannaaah…., duh, sedihnya aku karena Mutsanna, tidak ada Mutsanna lagi hari ini. Duh, sedihnya aku karena Mutsanna, tidak ada mutsanna lagi bagi kaum muslimin hari ini. Mereka itu mirip semua, tapi tidak ada seperti Mutsanna seorangpun buat mereka”.
“Sejarah tak henti menceritakan kisahnya kepada kita….
Sudah berapa pembicaraan yang kita riwayatkan dengan teriring kerinduan….
Sudah berapa kisah yang membuat kami terpesona karena perasaan cinta….
Dan semakin mempesona kita tatkala kita ulang kembali….
Parit-parit itu, wahai Baghdad, telah berubah menjadi nyanyian….
Tanahmu seolah melantunkan dan pasir sebagai bibirnya….
Dan kuda-kuda Alloh pun membuatku terpesona pada….
Sebuah pertempuran, dimana Alloh lah penolongnya….
Ringkikannya di atas jalan kebenaran menguasai diriku….
Betapa banyak rasa rindu yang kubuang karenanya….
Inilah Al Mustanna, ia siram tanah negeri ini dengan darahnya….
Dan kedua matanya yang langsung menyaksikan berbagai peristiwa….
Ia tidak meminjam mata lain, atau bibir lain….
Dan kedua telinganya tidak mau mendengar penyesatan….
Wujudmu yang besar, wahai Baghdad, dilindungi oleh….
Pedang Al Mutsanna yang diterangi oleh cahaya kebenaran….
Cahaya diatas matahari di pagi hari….
Dan cahaya di atas purnama di sore hari….”.
Semoga Alloh merohmati Musa bin Nashir, sang penakluk Maghrib dan yang merampungkan penaklukan Spanyol. Bagaimana ia bisa menang, ketika Kholifah bertanya kepadanya, “Apa yang kau jadikan pelindung dalam pertempuran dari urusan-urusan musuhmu?”
Musa menjawab, “Tawakkal dan berdoa kepada Alloh, aku menempati sebuah lembah sembari menghadirkan rasa takut (kepada Alloh) dan sabar. Aku berlindung dengan pedang dan tameng sembari memohon kepada Alloh dan berharap kemenangan kepada-Nya”.
Kholifah berkata kepadanya, “Kalau begitu beritahu aku perihal bangsa Romawi?”
Ia berkata, “Mereka itu singa-singa kandang, lari mundur jika di atas kuda, seperti wanita di atas kendaraan. Jika melihat kesempatan mereka memanfaatkannya, jika melihat kemenangan seperti kawanan kambing yang pergi ke gunung-gunung, mereka tidak melihat kekalahan sebagai aib”.
Benar wahai Musa, tepat sekali perkiraanmu. Engkau menyebutkan sifat yang betul dan cerita yang benar. dan alangkah mirip antara malam dan gulita, alangkah mirip antara Amerika dan kaum Romawinya.
Maka demi Alloh, tak mungkin Dia kan menterlantarkan kalian, wahai para Ghuroba’. Bagaimana mungkin Robb kita akan menterlantarkan orang yang berjuang meninggikan kalimatNya dan menolong agama-Nya. Demi Alloh, Alloh tak kan menyia-nyiakan kalian sementara kalian telah keluar dihadapan musuh kalian dan kalian tinggalkan isteri dan anak-anak kalian. Alloh tidak akan menterlantarkan kalian karena kalian telah meninggalkan kelezatan, syahwat, keluarga, dan tetangga kalian, karena keinginan kuat untuk meraih jannah Robb kalian. Alloh tidak akan menghinakan kalian karena kalian telah keluar berperang dalam rangka mencari keridhoan Alloh, kalian berdakwah kepada Alloh atas ilmu, memerintahkan yang ma’ruf, melarang yang munkar, sholat di malam hari dan puasa di siang hari, kalian sambung tali silaturrahmi dan kalian bela syariat Islam, kalian bela kemuliaan dan kalian perangi kehinaan. Maka selama kalian berada di atas kebenaran, bergembiralah. Demi Alloh, Alloh tak kan menghinakan kalian.
Dan kalian pasti akan kalahkan Amerika, demi Alloh, kalian pasti akan mengalahkan Amerika walau setelah waktu yang lama, sampai nantinya Amerika berubah seperti “tahi lalat” pada “pipi” sejarah zaman.
Hiburlah diri kalian dengan sebuah riwayat dalam sejarah Nabi kalian, bahwa beliau pernah berkata kepada Ka’ab bin Malik: “Robbmu tak pernah lupa pada sebuah bait syair yang kau ucapkan”.
Ka’ab berkata, “Apa itu?” Rosululloh SAW bersabda, “Lantunkan wahai Abu Bakar”. Maka Abu Bakar berkata:
“Si dermawan mengira kan mengalahkan tuhannya….
Pasti tukang mengalahkan itu akan terkalahkan oleh yang maha menang….”.
Takutlah kepada Alloh akan agama kalian, akan saudara-saudara dan diri kalian. Takutlah kepada Alloh perihal akidah dan kehormatan kalian, jangan sampai islam di serang dari arah kalian, sebab perang dihadapan kalian adalah menentukan, pasukan sekutu kembali datang, musuh begitu terbakar semangatnya, maka semangat kita harus diasah dan tekad harus dibangkitkan menuju puncak ketinggian. Jangan sampai kerakusan mereka terhadap dunia mereka mengalahkan keinginan kuat kalian dalam menjaga agama kalian. Sesungguhnya kalian berada diantara dua kebaikan: Syahid mendapatkan rezeki atau kemenangan yang dekat.
Teriakkan dari hati terdalam kalian:
“Dan aku tak kan pernah berdamai dengan kalian….
Selama aku masih punya kuda….
Dan jariku masih memegang pedang dengan erat….
Inilah seruan dari lubuk hatiku yang paling dalam:
Kepada singa-singa di Baghdad dan Al Anbaar….
Kepada para pahlawan di Diyala dan Samarra….
Dan kepada singa-singa di Mosul dan Syamal….
Bersiaplah selalu untuk berperang. Tajamkan pendengaran kalian. Tajamkan penglihatan kalian! Sadarlah selalu terhadap apa yang akan terjadi di sekeliling kalian. Hendaknya tangan kalian selalu berada pada pelatuk senapan, sebab dihadapan kalian terhampar sahara yang sepi, malam yang kelam dan kerusuhan yang sengit. Setelah itu, milik kalianlah kemenangan, dengan izin Alloh, jika kalian bersabar dan mempertahankan kesabaran. Dan yakinlah dengan Alloh. Bersabarlah, pertahankan kesabaran kalian, ber ribathlah, dan bertawakkalah kepada Alloh agar kalian beruntung.
Lihatlah, api sudah mulai menyala di Irak, dan pijar panasnya akan semakin besar, dengan izin Alloh, sampai pasukan Salib terbakar di Dabig.
Wahai pahlawan-pahlawan Islam di semua penjuru Irak….
Lihatlah, kekuatan kafir telah membidik kita dari satu arah dan telah menyiapkan jerat-jerat makar dengan bekerjasama dengan kaum pemecah belah dan munafik.
Untuk menghinakan kaum lelaki, memperkosa kesucian wanita, mengkangkangi kehormatan, dan meninggikan Salib di atas tanah kita dan di kolong langit kita. Maka janganlah kalian berkompromi dalam urusan agama kalian. Jangan dengarkan kata-kata manis bernada simpatik yang ingin mengendurkan kalian dari mati syahid atau kemenangan.
Jika dengan tikaman yang kita sarangkan pada musuh kita di sana sini mereka masih juga bersikeras, berkoar dengan penuh kesombongan bak bertempurnya singa, melecehkan masyarakat dan berlaku brutal, lalu bagaimana jika mereka memegang kendali kekuasaan di Irak dan kapal yang ia tunggangi melenggang mulus tanpa terjangan badai ombak?
Sungguh jika musuh kita menang, akan mereka rusak tanaman dan keturunan. Akan menjajah negeri dan tidak menjaga kekerabatan dan janji pada orang beriman, mereka mencari keridhoan kalian dengan mulut mereka padahal hatinya menolak dan mereka akan menimpakan kehidupan pahit kepada kaum muslimin.
“tak ada kata damai sampai kuda terjatuh oleh tombak dan serpihan daging ini ter……….
Maka katakanlah sebagaimana para pahlawan seperti kalian mengatakan, gembirakan selalu diri kalian karena tidur dan terjaga kalian semuanya bernilai pahala, insyaAlloh. Para pahlawan itu mengatakan:
“Dikala para dermawan kikir, maka kami adalah tumbal bagi agama….
Di atas jalan ini para perwira berdendang dengan….
Kata-kata fasih berupa pengorbanan….
Kemenangan bisa diraih dengan darah, tombak dan baju besi….”
Setelah ini seluruh dunia harus tahu bahwa manhaj kami tak kenal keterbudakan dan tak rela dijual belikan di tempat tawar menawar. Dengan pertolongan Alloh kami akan terus berjalan, walaupun jalan ini panjang dan kesukaran semakin berat. Walaupun pengkhianat semakin banyak. Permasalahannya jauh lebih besar lagi, sesungguhnya ini perihal Robb semesta alam, perihal surga Firdaus.
Siapa yang tak bisa mendengar bunyi pena atau kata-kata menggema, maka harus diperdengarkan dengan hunusan pedang.
“Jika mulut ini bimbang, maka luka kami yang bicara….”
Sesungguhnya rahim yang telah melahirkan Kholid akan terus mengandung dan melahirkan yang semisal, walaupun arogansi kebathilan mendera.
“Sungguh kami adalah umat yang memiliki asal yang baik….
Pada akhlaknya tak terdapat aib atau penyimpangan….
Luka bisa saja membuatnya sakit, tapi tak mengguncangnya….
Kedua kakinya boleh terjepit belunggu, namun tak menjatuhkannya….
Jika mereka diserang budak-budak cemeti, hendaknya mereka yakin….
Bahwa kami akan usir mereka dari tempat mereka masuk….
Kebenaran adalah bekal kami memerangi kebathilan mereka….
Dan pedang adalah hujah kami jika memang perlu hujah….
Agresor dari Timur dulu menyerang, akhirnya tergulung….
Agresor barat melewati hal yang sama, dan akan tergulung juga….
Tak tersisalah mereka dan bekas-bekas negeri mereka….
Selain legenda yang dibumbui laknat-laknat….
Singa-singa takkan diam dengan luka yang dideritanya….
Selama masih bergerak darah iman di tubuh mereka….”
“Hai orang-orang yang beriman, jika kalian bertemu satu pasukan, maka teguhlah dan ingatlah Alloh banyak-banyak agar kalian berhasil”.
“Dan Alloh Maha menang atas urusan-Nya, akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui”.

Wal Hamdu Lillahi Robbil ‘Alamiin.